Berita

Pangeran Philip/Net

Dunia

Tidak Ada yang Diijinkan Membuka Surat Wasiat Pangeran Philip, akan Tetap Dirahasiakan Hingga 90 Tahun

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 05:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masa berkabung keluarga Kerajaan Inggris mungkin sudah lewat, tetapi hingga saat ini tidak satu pun anggota keluarga yang mengetahui isi surat wasiat mendiang Pangeran Philip, lima bulan setelah wafatnya.

Pengadilan Tinggi London telah memutuskan bahwa wasiat suami dari Ratu Elizabeth itu akan tetap disegel selama 90 tahun untuk mempertahankan 'martabat' monarki.
 
Sudah menjadi kebiasaan selama hampir satu abad untuk menyegel surat wasiat bangsawan senior atas perintah Pengadilan Tinggi. Surat wasiat Philip harus dirahasiakan selama 90 tahun ke depan, menurut Hakim Andrew McFarlane. Setelah itu, dapat dibaca secara rahasia sebelum memutuskan apakah harus dirilis atau tidak.


Ada kebutuhan untuk benar-benar melindungi area  pribadi  kehidupan kelompok individu yang terbatas. Hal ini untuk menjaga martabat 'Yang Berdaulat' dan anggota dekat keluarganya, menurut McFarlane.

Tidak ada salinan surat wasiat yang harus dibuat untuk dicatat atau disimpan di arsip pengadilan, sesuai dengan konvensi kerajaan yang telah berlaku sejak 1910.

Hakim juga menyatakan bahwa ia sendiri tidak mengetahui atau diperlihatkan isi surat wasiat itu. Tidak seorang pun yang diijinkan membukanya.
"Tidak ada kepentingan publik untuk mengetahui informasi yang sepenuhnya pribadi dalam surat wasiat anggota keluarga kerajaan," kata Hakim. Ketentuan itu berlaku mutlak, kecuali untuk nilai harta warisan yang bisa segera diumumkan.

Anggota keluarga kerajaan pertama yang surat wasiat mereka disegel adalah Pangeran Francis dari Teck, adik dari Ratu Mary, istri Raja George V. Juga mendiang ibunda dari Ratu Elizabeth serta saudara perempuan ratu, Putri Margaret.

Pangeran Philip meninggal pada April 2021 di usia 99 tahun, beberapa bulan setelah dia dirawat di rumah sakit karena infeksi dan masalah jantung yang sudah ada sebelumnya. Dia menikah dengan ratu selama 73 tahun. Ia meninggalkan empat anak, delapan cucu, dan 10 cicit.

Dari semua kebiasaan itu, hanya surat wasiat Putri Diana yang langsung dibacakan tak lama setelah ia meninggal pada 1997. Beberapa alasan mengapa surat wasiat Putri Diana dibedakan, karena saat itu kematiannya menjadi perhatian publik, dan tentu saja karena status 'Yang Mulia' telah dicabut ketika ia bercerai denagn Pangeran Wales.

Putri Diana mewariskan sebagian besar tanah miliknya senilai 35,6 juta dolar pada tahun itu, kepada dua putranya Pangeran William dan Harry. Sisanya diberikab untuk badan amal yang dia dukung, anak baptisnya dan stafnya.

Dari uang warisan inilah Pangeran Harry berani mengambil keputusan bersama isterinya Meghan keluar dari keluarga kerajaan dan pindah ke Amerika Utara. Ia mengaku tidak bisa melakukan hal itu jika bukan karena harta dari warisan ibunya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya