Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Repro

Politik

Sampaikan Penghargaan bagi 56 Pegawai yang Diberhentikan dengan Hormat, KPK Ajak Masyarakat Kembali Himpun Kekuatan Memberantas Korupsi

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 23:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada 56 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat menggelar konferensi pers usai melakukan pelantikan kepada 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

"KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasi segenap pegawai KPK yang diberhentikan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (15/9).


Adapun 56 orang pegawai itu diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Terdiri dari 6 orang yang tidak mengikuti kesempatan Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan untuk menjadi ASN setelah dinyatakan TMS dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), dan 50 pegawai yang sejak awal dinyatakan TMS.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal sholeh dan jasa bagi bangsa dan negara," kata Alex.

Alex pun mengajak segenap masyarakat untuk saatnya kembali menghimpun kekuatan dan bergabung bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kita haris sadari bahwa korupsi yang merugikan kita semua, juga menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mencegah dan memberantasnya," pungkas Alex.

Keputusan untuk memberhentikan dengan hormat terhadap 56 pegawai KPK ini berdasarkan keputusan rapat koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta lima pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM yang diselenggarakan di Kantor BKN pada Senin kemarin (13/9).

Keputusan itu merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang KPK bahwa pegawai KPK adalah ASN dan berlaku dalam waktu dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya