Berita

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin/RMOL

Politik

Harta Sejak di DPR Tak Tercatat, Ali Ngabalin: Semua Tentang Bang Ali Selalu Terpublikasi

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 10:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengaku akan mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ali merespon tidak adanya LHKPN miliknya sejak menjadi anggota DPR RI pada 2004 hingga menjabat di KSP. Dalam laman tersebut, tercatat hanya ada LHKPN yang dilaporkan pada 23 Desember 2003 silam.

"Laporan pajak, semua harta kekayaan itu tidak mungkin tidak dibuat. Karena salah satu yang menjadi kewajiban kita itu baik di KSP, di Angkasa Pura maupun di Pelindo itu wajib hukumnya (LHKPN)," ujar Ali Ngabalin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/9).


Selama perjalanan kariernya, ia memastikan selalu membuat laporan harta kekayaan. Bahkan terakhir ia laporkan pada tahun 2020 lalu.

"Jadi kalau dia tidak muncul di KPK, maka jangan tanya sama saya. Harta yang saya miliki dari DPR sampai di KSP maupun di Pelindo, di Angkasa Pura semuanya dibuat," ujarnya.

Namun demikian, ia akan kembali memastikan alasan tidak adanya laporan kekayaan yang tercatat di laman LHKPN.

"Nanti saya cek ulang supaya diketahui publik. Insya Allah. Termasuk juga saya cek ke KSP. Yang pasti, orang seperti Bang Ali ini tidak ada yang tidak terpublikasi," pungkas Ali.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, nama Ali Mochtar Ngabalin tercatat melaporkan harta kekayaan pada 23 Desember 2003, tepatnya saat akan menjadi calon legislatif (Caleg) di Pilpres 2004.

Selama menjadi anggota DPR RI, tidak terlihat LHKPN milik Ali Ngabalin muncul di website resmi KPK. Hal itu juga tidak terlihat nama Ali Ngabalin dalam dua tahun terakhir ini, yakni pada LHKPN 2019 maupun LHKPN 2020.

Lalu, berapa harta Ali Ngabalin pada 2003 lalu? Tercatat, Ali Ngabalin pada 2003 hanya mempunyai harta sebanyak Rp 529 juta dan 1.000 dolar AS yang terdiri dari harta tanah dan bangunan, harta alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, giro dan setara kas dan utang.

Harta tanah dan bangunan yang dimiliki Ali Ngabalin pada 2003 senilai Rp 445 juta yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 110/110 meter persegi di Kabupaten Tangerang hasil sendiri seharga Rp 250 juta; tanah seluas 150 meter persegi di Kabupaten Gowa hasil sendiri seharga Rp 15 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 72/40 meter persegi di Kodya Makassar hasil sendiri seharga Rp 10 juta; tanah seluas 400 meter persegi di Kodya Makassar hasil sendiri seharga Rp 20 juta; serta tanah dan bangunan seluas 6/6 meter persegi di Kodya Makassar hasil sendiri seharga Rp 150 juta.

Kemudian, harta alat transportasi dan mesin yang dimiliki Ali Ngabalin pada saat itu senilai Rp 90 juta, yaitu mobil Hyundai Atoz tahun 2001 hasil sendiri.

Lalu harta bergerak lainnya senilai Rp 35 juta terdiri dari logam mulia seharga Rp 20 juta dan benda bergerak lainnya seharga Rp 15 juta. Lalu, Ali pada saat itu juga tercatat mempunyai giro senilai Rp 25 juta dan 1.000 dolar AS. Dan utang sebesar Rp 66 juta.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya