Berita

Dewan Pembina DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Muara Karta/Repro

Politik

Tak Cukup Pembekuan dan Denda 50 Juta, Izin Holywings Kemang Harus Dicabut Permanen

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 22:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kerumunan yang terjadi di Holywings Kemang, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, harus jadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pemerintah terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19. Karena itu, ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah ditunggu-tunggu masyarakat.

Ketegasan itu tak lain mencabut izin terhadap kafe dan bar Holywings Kemang secara permanen.

"Cabut izinnya secara permanen supaya bikin kapok dan menimbulkan efek jera pengusaha hiburan lainnya," kata Pembina Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Muara Karta, dalam keterangannya, Rabu (8/9).


Karta menilai sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa pembekuan izin selama PPKM dan denda sebesar Rp 50 juta masih sangat ringan.

"Karena Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan," tegas Karta, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Pelanggaran pertama yang dilakukan Holywings Kemang terjadi pada Februari 2021 lalu. Sudah diberikan penindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang Prapatan.

Tak kapok, pada Maret 2021 HolyWings Kemang kembali melakukan pelanggaran kedua.

Terbaru, atau pelanggaran ketiga yakni pada 4 September lalu.

Karta pun berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menutup Holywings Kemang karena melampaui batasan jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

"Kalau tidak dicabut izinnya, bisa diikuti pengusaha hiburan lainnya. Dampaknya bisa saja kasus Covid-19 di Jakarta meledak lagi," kata Karta mengingatkan.

Apabila angka Corona naik lagi, lanjut Karta, maka bisa mencoreng nama Indonesia di mata dunia karena tidak mampu mengatasi pandemi.

Karta juga mendorong Gubernur DKI meniru Walikota Makassar yang berani mencabut izin THM Holywings di kota tersebut karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Di sisi lain Karta mendorong aparat kepolisian memproses hukum pemilik Holywings Kemang.

"Apakah pemilik kafe ada unsur kesengajaan untuk menyebarkan pandemi?" tanya Karta.

Karta juga menekankan, pencabutan izin secara permanen terhadap Holywings Kemang tidak berdampak apapun terhadap masyarakat ekonomi bawah.

"Karena yang mencari hiburan di Holywings itu golongan orang  kelebihan uang," demikian Karta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya