Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Jangan Main-main dengan Aturan Covid-19 di Vietnam, Tiga Pria Ini Dihukum Berat karena Langgar Karantina

SELASA, 07 SEPTEMBER 2021 | 13:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Vietnam menerapkan hukuman yang tidak ringan bagi para pelanggar aturan Covid-19. Baru-baru ini tiga pria diganjar dengan hukuman penjara gara-gara melanggar karantina.

Salah seorangnya adalah Le Van Tri, 28 tahun. Pengadilan mengatakan, pria itu didakwa karena berindikasi menyebarkan Covid-19 kepada orang lain dengan melanggar karantina sehingga harus dihukum dengan penjara lima tahun.

Tri melakukan perjalanan dari Ho Minh City ke kampung halamannya di Ca Mau, di tengah aturan ketat pembatasan Covid-19.


"Pelanggaran Tri terhadap aturan karantina kesehatan di rumah menyebabkan banyak orang terinfeksi Covid-19 dan satu orang meninggal pada 7 Agustus 2021," menurut pengadilan pada persidangan satu hari di Pengadilan Rakyat di provinsi selatan Ca Mau.

Media pemerintah menyebutkan delapan orang terinfeksi karena ulah Tri.

Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, telah melaporkan 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi dimulai. Ini jauh lebih rendah dari kasus di Ho Chi Minh City yang mencatat hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian.

Selain Tri, Vietnam juga telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara 18 bulan atas tuduhan yang sama.

Vietnam sedang berjuang melawan wabah Covid-19 yang memburuk yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar dalam beberapa bulan terakhir.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya