Berita

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva/Net

Politik

Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Deli Serdang Kedaluwarsa

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 10:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).

Sidang pengadilan PTUN Jakarta 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta sendiri kini memasuki tahapan Bukti Surat, di mana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim yang dipimpin Bambang Soebiyantoro.


Hamdan Zoelva menegaskan, gugatan KLB Moeldoko Cs kadaluarsa dan tidak berdasar hukum karena mengacu UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," katanya.

KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020-2025) pada 27 Juli 2020.

Dengan diterbitkannya Lembaran Berita Negara nomor 15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan asas publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan Menkumham.

"Gugatan pihak KLB ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," jelasnya.

Selanjutnya, Hamdan juga menyebut gugatan tersebut kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan mencampuradukkan dalil gugatan objek Tata Usaha Negeri (TUN) dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan mahkamah p artai.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Demokrat. Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan Perselisihan parpol diselesaikan internal.

"Keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyerahkan 31 bukti.

"Itu untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko," kata Hinca.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya