Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai peletakan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun, Jakarta/Ist

Publika

Gubernur DKI Jakarta dan Pengurus Masjid At Tabayyun Menang di PTUN

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 16:49 WIB | OLEH: ILHAM BINTANG

MAJELIS Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, memenangkan Gubernur DKI Jakarta dan pengurus Masjid At Tabayyun, Senin (30/8), dalam kasus gugatan pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Gubernur DKI, Mindo Simamora dan Muhammad Fayyadh, Kuasa Hukum Panitia Masjid At Tabayyun. Fayyadh dari kantor hukum Fayyadh & Partners menyampakan Senin siang.

Dalam amar putusan yang dilansir di e-court dengan nomor putusan 76/G/2021/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN menolak gugatan para penggugat dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510 ribu.


Selain itu, majelis hakim PTUN juga menerima eksepsi (keberatan) tergugat tentang obyek sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara, karena merupakan perbuatan hukum perdata. Sebelumnya, sejumlah warga TVM menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena telah memberikan izin pemanfaatan tanah untuk masjid di Perumahan TVM, Jakarta Barat.

Melalui kuasa hukumnya bernama Hartono, mereka meminta Gubernur DKI Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta.

Dalam persidangan terungkap, saksi fakta bernama Refly Jamaris menyebut, saat awal rencana pembangunan masjid disosialisasikan, ada dua pilihan lokasi yaitu Blok C1 dengan luas 1078 meter dan Blok D2 seluas 312 meter persegi. Karena tidak ada titik temu, Ketua RW 10 TVM DR Burhanuddin Andi M.H, meminta semua  yang berbeda pendapat tentang lokasi mesjid, dipersilahkan  mengurus izin ke Pemrov DKI.

"Peserta rapat waktu itu sepakat.  Siapa yang bisa lebih dulu mendapatkan izin, ya mesjid  dibangun di lokasi yang diberi izin itu. Pihak lain harus legowo menerima,” tutur Refly.

Belakangan kuasa hukum dan sepuluh ketua RT TVM dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Fayyadh dari Firma Hukum M. Fayyadh and Partners atas dugaan pemalsuan data warga yang diklaim penggugat telah memberi surat kuasa, padahal tidak.

Laporan Polisi bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya 20 Agustus 2021 mengadukan dugaan Hartono SH dan sepuluh Ketua RT melanggar Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun.

Di tengah persidangan yang dilakukan secara maraton, Ketua Majelis Hakim sempat mempersilakan panitia untuk meneruskan rencana pembangunan, setelah semua izin di Blok C1 terpenuhi, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta.

Acara peletakan batu pertama Masjid At Tabayyun dilaksanakan Jumat (27/8/21) pekan kemarin oleh Gubernur Anies dan sempat diwarnai aksi damai sekitar dua puluh orang yang mengklaim atas nama seluruh warga.

Saat peletakan batu pertama, Ketua Dewan Pengarah pembangunan Masjid At Tabayyun, H. Ilham Bintang  mengakui pembangunan masjid tetap dilanjut karena izinnya sudah lengkap. Kalaupun panitia masjid kalah di PTUN, ketua majelis hakim mempersilakan banding dan pembangunan masjid tetap sah menurut hukum.

Sementara Anies memastikan, pihaknya ingin semua ketentuan yang menyangkut pendirian rumah ibadah sudah dipenuhi dengan benar. Ia lantas menyinggung kembali proses perizinan yang sampai 3 tahun. Dari proses penyusunan perizinan sampai keluar izin prinsip hingga turun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jadi ini sudah ada izin prinsip, IMB juga ada. Dasarnya apa? Keputusan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Kami di Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah tanpa ada rekomendasi dan izin dari FKUB. Itu sebabnya prosesnya berjalan. Walaupun mereka sudah menunggu selama 30 tahun, tapi bukan berarti otomatis jalan. Harus mengikuti semua prosedur dan alhamdulilah setelah mengikuti semua prosedur maka peletakan batu pertama bisa dilakukan," kata Anies.

Diketahui, Masjid At Tabayyun akan dibangun di atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI. Konsep bangunan berada di tengah taman hijau, dengan tapak bangunan sekitar 400 m2 atau 40 persen dari area tersebut.

Luas bangunannya akan dibuat 750 m2 yang terdiri atas dua lantai. Pembangunan tersebut dibiayai swadaya warga muslim di komplek TVM. Pembangunan diperkirakan menghabiskan dana Rp 10 miliar dengan target pengerjaan 8 bulan dimulai dari saat ini.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya