Berita

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Mukhaer Pakkanna (depan kedua dari kiri) saat menghadiri pembahasan RUU KUP di DPR/Ist

Politik

Rektor ITB AD Tergelitik Saat Tahu Klausul Tax Amnesty Masuk dalam RUU KUP

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 11:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RUU Ketentuan Umum dan Tata Kerja Perpajakan (KUP) yang sedang digodok DPR mirip dengan UU sapu jagat Cipta Kerja. Bedanya, RUU sifat sapu jagat RUU ini khusus di bidang perpajakan.

“Kalau spiritnya satu tarikan napas dengan UU Cipta Kerja,” begitu kata Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Mukhaer Pakkanna kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (27/8).

Kesimpulan tersebut didapat Mukhaer Pakkana usai dirinya diundang Fraksi PAN DPR dan Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI untuk membahas dan memberi masukan tentang RUU yang sudah 5 kali direvisi sejak 1983 itu pada pekan ketiga bulan ini.

Berdasarkan amatannya, ada hal yang menggelitik yang dimasukkan dalam RUU KUP, yaitu klausul baru tentang tax amnesty (pengampunan pajak).

Pada tahun 2016 hingga 2017, program ini sempat heboh dan digadang-gadang bisa menambal jumbo penerimaan negara ribuan triliun rupiah melalui dana repatriasi dan deklarasi.

Kata Menkeu tatkala itu, ada Rp 14.000 triliun dana warga kita yang diparkir di negeri asing yang bisa ditarik masuk ke Indonesia.

“Imajinasi saya tatkala itu, pasti rakyat kita segera sejahtera dan utang luar negeri pun terbayar tuntas. Tapi apa yang terjadi? Hanya rumput yang bergoyong yang bisa menjawabnya!” sambungnya.

Berkaca dari realisasi yang jauh kenyataan itu, Mukhaer Pakkanna merasa aneh lantaran program tax amnesty kembali berani dimasukkan dalam RUU KUP. Dia berharap RUU KUP turut memberi penjelasan mengenai sanksi-sanksinya.

“Dan implementasinya tidak tumpul di tengah jalan digebuk oleh pemilik modal jumbo dengan berbagai dalih yang dibuat-buat untuk menghindar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mukhaer Pakkanna memberi apresiasi mengenai klausal pajak emisi karbon. Menurutnya, klausal itu penting di tengah suasana perubahan iklim global, di mana terjadi ketidakpastian cuaca, ketidakseimbangan alam, dan maraknya jenis penyakit dan wabah baru.

“Di mana semuanya itu dipicu pembakaran energi fosil dan emisi karbon yang rakus,” tegasnya.

Mukhaer Pakkanna ingin agar usaha-usaha raksasa yang bersifat ekstraktif dan merusak lingkungan hidup bisa dikenai pajak yang tinggi. Dana yang dikumpulkan dari pajak itu, juga harus dipastikan peruntukkannya demi konservasi lingkungan.

“Kalau tidak, hukum alam akan murka,” tutupnya mengingatkan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya