Berita

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Mukhaer Pakkanna (depan kedua dari kiri) saat menghadiri pembahasan RUU KUP di DPR/Ist

Politik

Rektor ITB AD Tergelitik Saat Tahu Klausul Tax Amnesty Masuk dalam RUU KUP

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 11:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RUU Ketentuan Umum dan Tata Kerja Perpajakan (KUP) yang sedang digodok DPR mirip dengan UU sapu jagat Cipta Kerja. Bedanya, RUU sifat sapu jagat RUU ini khusus di bidang perpajakan.

“Kalau spiritnya satu tarikan napas dengan UU Cipta Kerja,” begitu kata Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Mukhaer Pakkanna kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (27/8).

Kesimpulan tersebut didapat Mukhaer Pakkana usai dirinya diundang Fraksi PAN DPR dan Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI untuk membahas dan memberi masukan tentang RUU yang sudah 5 kali direvisi sejak 1983 itu pada pekan ketiga bulan ini.


Berdasarkan amatannya, ada hal yang menggelitik yang dimasukkan dalam RUU KUP, yaitu klausul baru tentang tax amnesty (pengampunan pajak).

Pada tahun 2016 hingga 2017, program ini sempat heboh dan digadang-gadang bisa menambal jumbo penerimaan negara ribuan triliun rupiah melalui dana repatriasi dan deklarasi.

Kata Menkeu tatkala itu, ada Rp 14.000 triliun dana warga kita yang diparkir di negeri asing yang bisa ditarik masuk ke Indonesia.

“Imajinasi saya tatkala itu, pasti rakyat kita segera sejahtera dan utang luar negeri pun terbayar tuntas. Tapi apa yang terjadi? Hanya rumput yang bergoyong yang bisa menjawabnya!” sambungnya.

Berkaca dari realisasi yang jauh kenyataan itu, Mukhaer Pakkanna merasa aneh lantaran program tax amnesty kembali berani dimasukkan dalam RUU KUP. Dia berharap RUU KUP turut memberi penjelasan mengenai sanksi-sanksinya.

“Dan implementasinya tidak tumpul di tengah jalan digebuk oleh pemilik modal jumbo dengan berbagai dalih yang dibuat-buat untuk menghindar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mukhaer Pakkanna memberi apresiasi mengenai klausal pajak emisi karbon. Menurutnya, klausal itu penting di tengah suasana perubahan iklim global, di mana terjadi ketidakpastian cuaca, ketidakseimbangan alam, dan maraknya jenis penyakit dan wabah baru.

“Di mana semuanya itu dipicu pembakaran energi fosil dan emisi karbon yang rakus,” tegasnya.

Mukhaer Pakkanna ingin agar usaha-usaha raksasa yang bersifat ekstraktif dan merusak lingkungan hidup bisa dikenai pajak yang tinggi. Dana yang dikumpulkan dari pajak itu, juga harus dipastikan peruntukkannya demi konservasi lingkungan.

“Kalau tidak, hukum alam akan murka,” tutupnya mengingatkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya