Berita

Logo Indonesia Corruption Watch (ICW) /Net

Hukum

Tak Tanggapi Somasi Moeldoko, Pakar Hukum: ICW Tak Boleh Hit and Run

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 00:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengirimkan surat somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mendapat klarifikasi atas tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras. Langkah ini dinilai wujud dari kekeluargaan yang diutamakan ketimbang jalur hukum.

"Langkah Moeldoko terhadap ICW harus dilihat dari sudut penyelenggara negara dan lembaga civil society yang memliki tugas sebagai watch dog antikorupsi. Sikap Moeldoko melakukan somasi lazim sampai tiga kali merupakan langkah pro justitia," ujar Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/8).

Menurut dia, somasi yang dilayangkan Moeldoko berkenaan dengan upaya hukum karena tuduhan ICW berdampak negatif terhadap nama baik dan karir Moeldoko. Maka perlu diklarifikasi oleh ICW sesuai dengan norma kebiasaan dan hak yang berlaku. Ia pun menilai ICW perlu menjawab seluruh klarifikasi yang diminta pihak Moeldoko dengan penuh tanggung jawab.


"ICW harus bertanggung jawab atas tuduhan terhadap Moeldoko sebagai asas hukum," tegasnya.

Romli yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran mengatakan, warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.

"Siapa yang menuduh harus membuktikan dengan sikap ksatria dan tidak lari bermain, hit and run," pungkasnya.

Penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan melayangkan somasi kali ketiga bagi ICW. Tenggat waktu yang diberikan kepada ICW untuk memberi klarifikasi 5x24 jam sejak Jumat (20/8).

Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada 6 Agustus 2021. Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke Polisi," kata Otto.

Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW. Ia menegaskan tidak ada alasan untuk berlindung di balik demokrasi tetapi mencemarkan nama orang lain.

"Jadi, kalau sampai tidak minta maaf, kami akan lapor kepada yang berwajib, ke kepolisian. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan melapor ke kepolisian," kata Otto.

Menurut Otto, Egi Primayogha tidak membalas somasi Moeldoko, tetapi yang membalas somasi adalah Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

"Di surat dia disebut sebagai Koordinator ICW saja, bukan kuasa hukum saudara Egi, padahal yang tegas yang memberikan menyampaikan siaran pers dan diskusi publik adalah Egi sendiri dan temannya, jadi perbuatan pidana itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain," ujar Otto.

Dalam surat balasan ICW tersebut, Otto menilai ICW tidak dapat membuktikan analisis mengenai dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras. "Balasan mereka benar-benar melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena mereka mengatakan melakukan penelitian sebelum mengungkap ke media," katanya.

Dalam balasan surat, lanjut dia, ternyata bila dilihat metodologinya tidak ada interview, hanya mengumpulkan data sekunder. Dengan demikian, ini bukan penelitian karena ICW hanya membuat analisis dengan menggabung-gabungkan cerita yang ada di media.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya