Berita

Polisi menggeledah rumah salah satu tersangka rentenir, di Soi Bearing 9 di distrik Bang Na, Bangkok pada Kamis pagi 19 Agustus 2021/Net

Dunia

Thailand Ringkus Sembilan Pelaku Pinjaman Online Ilegal, Tiga Tersangka Berasal dari China

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 15:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus aplikasi pinjaman online ilegal ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara tetangga, Thailand.

Polisi di negeri Gajah Putih itu dilaporkan berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus aplikasi pinjaman ilegal di Bangkok dan Chon Buri pada Kamis pagi (19/8) waktu setempat.

Enam dari tersangka adalah warga Thailand dan tiga lainnya berkewarganegaraan China yang diidentifikasi sebagai Chu, Zhiping dan Song.


Mereka dituduh terlibat dalam layanan pinjaman online  ilegal yang mengenakan suku bunga berlebihan menggunakan aplikasi KAKA dan KIKO.

Seorang pengawas ECD, Kolonel Polisi Padol Chandon mengatakan ketiga orang China itu adalah kreditur ilegal.

“Lima tersangka Thailand membuka rekening bank yang digunakan untuk memindahkan uang dan yang keenam adalah penagih utang,” kata Chandon, seperti dikutip dari Bangkok Post.

 â€œPenangkapan tersebut menyusul serangkaian pengaduan dari masyarakat yang mengalami masalah setelah meminjam uang menggunakan aplikasi KAKA dan KIKO,” katanya.

“Dua tersangka lainnya masih buron,” tambah Kolonel Padol.

Dalam penyergapan tersebut polisi menyita lima komputer notebook, 14 ponsel dan 13 buku bank sebagai barang bukti, dan menyita 37 rekening bank.

Kelompok tersebut melakukan transaksi keuangan dengan total sekitar 400 juta baht selama tiga bulan, memindahkan uang itu dengan cepat untuk menghindari tindakan hukum dan berusaha menyembunyikan lokasinya, kata Kolonel Pol Padol.

Pelanggan yang terlanjur meminjam uang dari aplikasi mereka menghadapi suku bunga tinggi, diancam dan diekspos jika mereka tidak membayar, dan kehilangan data pribadi yang tersimpan di ponsel mereka.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya