Berita

Polisi menggeledah rumah salah satu tersangka rentenir, di Soi Bearing 9 di distrik Bang Na, Bangkok pada Kamis pagi 19 Agustus 2021/Net

Dunia

Thailand Ringkus Sembilan Pelaku Pinjaman Online Ilegal, Tiga Tersangka Berasal dari China

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 15:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus aplikasi pinjaman online ilegal ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara tetangga, Thailand.

Polisi di negeri Gajah Putih itu dilaporkan berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus aplikasi pinjaman ilegal di Bangkok dan Chon Buri pada Kamis pagi (19/8) waktu setempat.

Enam dari tersangka adalah warga Thailand dan tiga lainnya berkewarganegaraan China yang diidentifikasi sebagai Chu, Zhiping dan Song.


Mereka dituduh terlibat dalam layanan pinjaman online  ilegal yang mengenakan suku bunga berlebihan menggunakan aplikasi KAKA dan KIKO.

Seorang pengawas ECD, Kolonel Polisi Padol Chandon mengatakan ketiga orang China itu adalah kreditur ilegal.

“Lima tersangka Thailand membuka rekening bank yang digunakan untuk memindahkan uang dan yang keenam adalah penagih utang,” kata Chandon, seperti dikutip dari Bangkok Post.

 â€œPenangkapan tersebut menyusul serangkaian pengaduan dari masyarakat yang mengalami masalah setelah meminjam uang menggunakan aplikasi KAKA dan KIKO,” katanya.

“Dua tersangka lainnya masih buron,” tambah Kolonel Padol.

Dalam penyergapan tersebut polisi menyita lima komputer notebook, 14 ponsel dan 13 buku bank sebagai barang bukti, dan menyita 37 rekening bank.

Kelompok tersebut melakukan transaksi keuangan dengan total sekitar 400 juta baht selama tiga bulan, memindahkan uang itu dengan cepat untuk menghindari tindakan hukum dan berusaha menyembunyikan lokasinya, kata Kolonel Pol Padol.

Pelanggan yang terlanjur meminjam uang dari aplikasi mereka menghadapi suku bunga tinggi, diancam dan diekspos jika mereka tidak membayar, dan kehilangan data pribadi yang tersimpan di ponsel mereka.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya