Berita

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Ali Munhanif/RMOLBanten

Politik

Tolak Amandemen UUD, Ali Munhanif: Siapa Yang Akan Rumuskan PPHN?

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana amandemen UUD 1945 yang digaungkan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, diprediksi akan menemui jalan terjal. Sejumlah kalangan masyarakat mulai menunjukkan penolakan.

Salah satu penolakan itu disuarakan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Ali Munhanif. Dia mempertanyakan tingkat urgensi amandemen UUD pada masa sulit dewasa ini.

"Tidak ada urgensinya melakukan amandemen UUD, apalagi hingga 5 tahun mendatang agenda kenegaraan kita ke depan akan fokus pada menggenjot pertumbuhan ekonomi dan memastikan politik yang kondusif dan stabil," ujar Ali Munahnif kepada wartawan, Kamis (19/8).


Ali Munhanif menegaskan, ekonomi Indonesia selama dua tahun terpukul hebat akibat pandemi. Sehingga, elit dan pimpinan politik sebaiknya memiliki prioritas kerja pada mengembalikan ekonomi tumbuh sehat kembali.

"Sebaiknya elit politik, termasuk pimpinan parpol, menjaga sense kenegaraan yang tangguh, untuk tidak membuka wacana amandemen UUD," tegasnya.

Menurut Ali Munahnif, amandemen UUD 1945 akan memancing polemik hebat, dan bisa dimanfaatkan secara liar di luar wacana perubahan UUD yang terbatas.

Meskipun wacana amandemen terbatas yang digagas Bambang Soesatyo bisa diterima, tapi Ali Munahnif melihat momentum yang ada saat ini menjadi satu hal yang mesti dipertimbangkan seluruh stake holder terkait.

"Jadi bukan soal tabu atau tidak, bukan kitab suci atau tidak, tetapi pertimbangkan urgensinya," katanya.

Hingga kini, Ali Munahnif memandang Indonesia sebagai negara yang sudah berjalan di rel yang benar, khususnya soal pelaksanaan demokrasi dalam sistem presidensialisme.

"Kita perkuat itu saja," imbuhnya.

Jika pun amandemen ditujukan untuk menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN), Ali meminta hal itu dipastikan denan satu kajian utuh, agar menghindari proses politiknya dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan secara liar.

"Misalnya, amandemen hanya sebatas dihidupkan kembali PPHN atau GBHN. Tetapi begitu diuji secara publik, akan muncul pertanyaan siapa lembaga yang merumuskan PPHN? Berlaku berapa lama? Kepada siapa laporan PPHN harus disampaikan? Pertanyaan-pertanyaan ini yang harus dibuka," demikian Ali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya