Berita

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Ali Munhanif/RMOLBanten

Politik

Tolak Amandemen UUD, Ali Munhanif: Siapa Yang Akan Rumuskan PPHN?

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana amandemen UUD 1945 yang digaungkan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, diprediksi akan menemui jalan terjal. Sejumlah kalangan masyarakat mulai menunjukkan penolakan.

Salah satu penolakan itu disuarakan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Ali Munhanif. Dia mempertanyakan tingkat urgensi amandemen UUD pada masa sulit dewasa ini.

"Tidak ada urgensinya melakukan amandemen UUD, apalagi hingga 5 tahun mendatang agenda kenegaraan kita ke depan akan fokus pada menggenjot pertumbuhan ekonomi dan memastikan politik yang kondusif dan stabil," ujar Ali Munahnif kepada wartawan, Kamis (19/8).


Ali Munhanif menegaskan, ekonomi Indonesia selama dua tahun terpukul hebat akibat pandemi. Sehingga, elit dan pimpinan politik sebaiknya memiliki prioritas kerja pada mengembalikan ekonomi tumbuh sehat kembali.

"Sebaiknya elit politik, termasuk pimpinan parpol, menjaga sense kenegaraan yang tangguh, untuk tidak membuka wacana amandemen UUD," tegasnya.

Menurut Ali Munahnif, amandemen UUD 1945 akan memancing polemik hebat, dan bisa dimanfaatkan secara liar di luar wacana perubahan UUD yang terbatas.

Meskipun wacana amandemen terbatas yang digagas Bambang Soesatyo bisa diterima, tapi Ali Munahnif melihat momentum yang ada saat ini menjadi satu hal yang mesti dipertimbangkan seluruh stake holder terkait.

"Jadi bukan soal tabu atau tidak, bukan kitab suci atau tidak, tetapi pertimbangkan urgensinya," katanya.

Hingga kini, Ali Munahnif memandang Indonesia sebagai negara yang sudah berjalan di rel yang benar, khususnya soal pelaksanaan demokrasi dalam sistem presidensialisme.

"Kita perkuat itu saja," imbuhnya.

Jika pun amandemen ditujukan untuk menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN), Ali meminta hal itu dipastikan denan satu kajian utuh, agar menghindari proses politiknya dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan secara liar.

"Misalnya, amandemen hanya sebatas dihidupkan kembali PPHN atau GBHN. Tetapi begitu diuji secara publik, akan muncul pertanyaan siapa lembaga yang merumuskan PPHN? Berlaku berapa lama? Kepada siapa laporan PPHN harus disampaikan? Pertanyaan-pertanyaan ini yang harus dibuka," demikian Ali.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya