Berita

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Ali Munhanif/RMOLBanten

Politik

Tolak Amandemen UUD, Ali Munhanif: Siapa Yang Akan Rumuskan PPHN?

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana amandemen UUD 1945 yang digaungkan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, diprediksi akan menemui jalan terjal. Sejumlah kalangan masyarakat mulai menunjukkan penolakan.

Salah satu penolakan itu disuarakan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Ali Munhanif. Dia mempertanyakan tingkat urgensi amandemen UUD pada masa sulit dewasa ini.

"Tidak ada urgensinya melakukan amandemen UUD, apalagi hingga 5 tahun mendatang agenda kenegaraan kita ke depan akan fokus pada menggenjot pertumbuhan ekonomi dan memastikan politik yang kondusif dan stabil," ujar Ali Munahnif kepada wartawan, Kamis (19/8).


Ali Munhanif menegaskan, ekonomi Indonesia selama dua tahun terpukul hebat akibat pandemi. Sehingga, elit dan pimpinan politik sebaiknya memiliki prioritas kerja pada mengembalikan ekonomi tumbuh sehat kembali.

"Sebaiknya elit politik, termasuk pimpinan parpol, menjaga sense kenegaraan yang tangguh, untuk tidak membuka wacana amandemen UUD," tegasnya.

Menurut Ali Munahnif, amandemen UUD 1945 akan memancing polemik hebat, dan bisa dimanfaatkan secara liar di luar wacana perubahan UUD yang terbatas.

Meskipun wacana amandemen terbatas yang digagas Bambang Soesatyo bisa diterima, tapi Ali Munahnif melihat momentum yang ada saat ini menjadi satu hal yang mesti dipertimbangkan seluruh stake holder terkait.

"Jadi bukan soal tabu atau tidak, bukan kitab suci atau tidak, tetapi pertimbangkan urgensinya," katanya.

Hingga kini, Ali Munahnif memandang Indonesia sebagai negara yang sudah berjalan di rel yang benar, khususnya soal pelaksanaan demokrasi dalam sistem presidensialisme.

"Kita perkuat itu saja," imbuhnya.

Jika pun amandemen ditujukan untuk menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN), Ali meminta hal itu dipastikan denan satu kajian utuh, agar menghindari proses politiknya dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan secara liar.

"Misalnya, amandemen hanya sebatas dihidupkan kembali PPHN atau GBHN. Tetapi begitu diuji secara publik, akan muncul pertanyaan siapa lembaga yang merumuskan PPHN? Berlaku berapa lama? Kepada siapa laporan PPHN harus disampaikan? Pertanyaan-pertanyaan ini yang harus dibuka," demikian Ali.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya