Berita

Walikota dan Wakil Walikota Semarang saat menyampaikan update PPKM/RMOLJateng

Nusantara

Turun ke Level 3, Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Semarang Diizinkan Kembali Buka

SELASA, 17 AGUSTUS 2021 | 21:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (17/8) hingga Senin (23/8) menjadi angin segar bagi para pelaku usaha di Kota Semarang. Sebab, dalam PPKM lanjutan kali ini, Kota Semarang yang semula berada di Level 4 kini turun ke Level 3.

Sebagaimana disampaikan langsung Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, di Balaikota Semarang, Kota Semarang saat ini masuk ke dalam Level 3 dan beberapa kelonggaran akan diberikan kepada masyarakat.

Pelonggaran yang diberikan antara lain mal boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen, serta pengunjung yang masuk hanya boleh usia 12-70 tahun dan wajib menunjukkan bukti telah divaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi.


Selain mal, tempat wisata dan tempat hiburan juga diperbolehkan untuk buka. Seperti halnya pelonggaran di mal, selain wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, hanya warga yang telah divaksin yang bisa masuk ke tempat wisata dan hiburan.

Untuk kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen saja dari kapasitas normal.

"Kita masuk ke level 3 dan ada beberapa kelonggaran yang diberikan. Selain mal, ada tempat wisata dan tempat hiburan yang boleh buka dengan menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi, namun untuk teknisnya nanti masih akan kita bahas dengan Disbudpar," kata Hendi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (17/8).

Tempat olahraga yang semula ditutup sementara, mulai hari ini diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas hanya 25 persen saja. Atau jika dalam grup, satu grup maksimal 4 orang.

"Jadi misalnya gowes satu grup itu hanya berempat saja, atau misal pakai tempat olahraga ya maksimal hanya boleh 25 persen saja," beber Hendi.

Dalam PPKM Level 3 ini, Hendi menyebut jika pembelajaran tatap muka (PTM) mungkin akan bisa dilakukan. Namun untuk kepastiannya, Hendi masih menunggu petunjuk dari pusat.

"PTM dimungkinkan boleh diadakan, tapi terkait seperti apa mekanismenya masih akan ada pembahasannya lagi dan menunggu instruksi lagi," paparnya.

Terkait dengan tempat ibadah, kali ini sudah dilonggarkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk bidang usaha nonesensial jika saat PPKM Level 4 harus work from home (WFH) 100 persen, maka untuk level 3 bisa work from office (WFO) sebesar 25 persen.

"Pelaku usaha seperti resto dan PKL tidak ada perubahan tetap dengan kapasitas 30 persen dan buka sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan sektor usaha nonesensial boleh buka maksimal pukul 20.00 dan pabrik nonesensial bisa WFO 25 persen," tutup Hendi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya