Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Menagih Janji, KNPI Desak Ketua KPK Segera Periksa Haji Isam

SELASA, 17 AGUSTUS 2021 | 07:35 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik PT Jhonlin Baratama (JB), Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.

KNPI mendesak KPK melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) 2016-2017.

“Pemeriksaan Haji Isam ini untuk membuktikan komisi antirasuah tidak mengalami pelemahan.  KNPI yakin KPK dapat menyidik kasus tersebut dan segera menetapkan tersangka," ujar Ketua Bidang DPP KNPI Arya Kharisma Hardy, Selasa (17/8).


Mantan PJ Ketua Umum PB HMI menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri yang mengatakan orang-orang yang terlibat kasus dugaan suap perpajakan takkan lolos, terutama pihak di perusahaan milik Haji Isam tersebut.

“Ketua KPK menyebut si pemberi suap telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, artinya kasus dugaan suap pajak ini cukup bukti. Oleh karena itu kami meminta KPK segera memeriksa Haji Isam," ujarnya.

Dikatakan Arya, jika KPK masih belum dapat memeriksa Haji Isam dalam waktu dekat ini, maka pihaknya akan mengumpulkan semua elemen pemuda untuk melakukan mimbar bebas di Gedung KPK.

“Kami akan menggelar mimbar bebas di Gedung KPK untuk meminta agar lembaga antirasuah ini segera memeriksa Haji Isam secepatnya. Kami meminta KPK jangan gentar menghadapi para mafia pajak yang  yang menggerogoti sendi utama keuangan negara,” pungkasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan orang-orang yang terlibat kasus dugaan suap perpajakan takkan lolos, terutama pihak di perusahaan milik Haji Isam itu.

"Terkait dengan perkara suap berarti ada si penerima suap dan ada pemberi suap. Si pemberi suap kami telah tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan, artinya cukup bukti," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Mengenai barang bukti satu truk PT Jhonlin Baratama yang dibawa kabur, menurut Firli, pihaknya sudah mengamankan bukti permulaan yang cukup.Dengan bukti permulaan itu, eks Kabaharkam Polri itu meyakini bisa membuat terang perkara suap tersebut.

Salah satunya mengembangkan lewat dua tersangka, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) Angin Prayitno Aji dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

"Sekarang kalau tersangkanya sudah ada, berarti kami cukup buktinya. Sudah ada maka kami lakukan penahanan," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya