Berita

I Gede Ari Astina alias Jerinx disuntik vaksin oleh Biddokes Polda Metro Jaya/Net

Nusantara

Akhirnya Mau Divaksin, Jerinx: Tidak Usah Takut, Ayo Bantu Indonesia

MINGGU, 15 AGUSTUS 2021 | 23:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Drumer band Superman is Dead Jerinx akhirnya mau disuntik vaksin.  Musisi dengan nama asli I Gede Ari Astina itu mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu takut dengan vaksinasi yang tengah dijalankan pemerintah. Ia mengajak rakyat membantu negara agar lekas bangkit dari keterpurukan.

"Tidak usah takut berlebihan. Jadi kita bantu, ayo kita bantu agar Indonesia lekas bangkit lagi," kata Jerinx usai disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama dari Sinovac Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/8).

Usai disuntik, Jerinx mengaku tidak ada efek samping yang dirasa signifikan hingga menganggu aktivitasnya


"Ya yang penting bisa main drum lagi," tambahnya.

Awalnya Jerinx sempat ragu menerima vaksin Covid-19 karena memiliki riwayat penyakit hepatitis namun dokter virolog bernama "Pakde" Indro meyakinkan Jerinx bahwa vaksin Sinovac aman untuk orang yang memiliki riwayat hepatitis.

"Jadi saya menganjurkan kepada masyarakat luas agar konsul dulu dengan dokter terutama yang punya riwayat penyakit sebelum lakukan vaksin," tutur Jerinx.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Jumat malam. Jerinx terlibat kembali kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Deni berawal dari komentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang UU ITE.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya