Berita

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dan istri, Nora Alexandra tiba di Polda Metro Jaya/Ist

Presisi

Polisi Tak Tahan Jerinx, Ini Pertimbangannya

SABTU, 14 AGUSTUS 2021 | 22:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx yang tersangkut kasus dugaan pengancaman diputuskan pihak Penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak ditahan.

Usai bermediasi dengan pengiat sosial Adam Deni terkait dengan kasus dugaan pengancaman yang dilakukannya pada hari ini, Jerinx dipulangkan pihak Kepolisian.

"Jadi kalau ditanya apa ditahan? Jawabannya tidak dilakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Sabtu (14/8).


Tubagus menerangkan beberapa pertimbangan yang membuat penyidik tidak menahan Jerinx. Di mana yang pertama, drumer grup band Superman Is Dead (SID) ini dianggap bersikap kooperatif, meski baru memenuhi panggilan kedua di Mapolda Metro Jaya.

"Dikhawatirkan melarikan diri, yang kedua dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan ketiga menghilangkan barang bukti," bebernya.

Dari aspek subjektif tersebut, Tubagus menegaskan bahwa penyidik berkesimpulan tidak menahan Jerinx.

"Karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun panggilan kedua," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Tubagus, penyidik memastikan Jerinx tidak mengulangi perbuatannya. Karena dirinya sudah menyampaikan permohonan maaf serta sadar dan tahu kesalahan yang diperbuatnya.

Dari poin-poin diatas, Tubagus menegaskan bahwa keputusan penahanan Jerinx merupakan kewenangan para penyidik.

"Objektif jelas yakni melihat Pasal yang dipersangkakan dan sebagainya," kata Tubagus.

Dalam kasus kali ini, Jerinx dan Adam Deni dipertemukan dan bermediasi di Mapolda Metro Jaya.Mediasi ini dilakukan berdasar pada laporan yang dilakukan Adam Deni ke Jerinx soal dugaan kasus pengancaman.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya