Berita

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) bersama Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto (kanan), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat/Repro

Politik

Luruskan Putusan PN Jakpus Perkara KLB, Demokrat: Ada yang Membuat Keruh, Menyimpulkan Secara Keliru

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 23:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat angkat bicara atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait KLB Deliserdang, yang ditafsirkan berbeda oleh kubu Moeldoko.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pernyataan kubu Moeldoko yang menganggap putusan PN Jakarta Pusat adalah penolakan merupakan pemahaman yang menyesatkan.

Pasalnya, isi dari putusan PN Jakarta Pusat tidak sama sekali menandaskan kata "menolak" akan tetapi, "tidak dapat diterima" dengan alasan tertentu.


"Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat," ujar Herzaky dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8).

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas perkara  No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tersebut, justru dinilai Herzaky, menunjukkan pokok perkara dan bukti-bukti yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono, belum diperiksa sama sekali oleh Majelis Hakim.

"Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan, karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," imbuh Herzaky.

Lebih lanjut, Herzaky mengutarakan sikap Partai Demokrat terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Di mana, partai berlambang mercy ini memutuskan menerima putusan tersebut untuk dipelajari, dan dipertimbangkan secara teliti juga seksama, guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal? Demikian Dr. Bambang Widjojanto, Ketua Tim Pembela Demokrasi menjelaskan," tandas Herzaky.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya