Berita

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) bersama Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto (kanan), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat/Repro

Politik

Luruskan Putusan PN Jakpus Perkara KLB, Demokrat: Ada yang Membuat Keruh, Menyimpulkan Secara Keliru

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 23:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat angkat bicara atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait KLB Deliserdang, yang ditafsirkan berbeda oleh kubu Moeldoko.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pernyataan kubu Moeldoko yang menganggap putusan PN Jakarta Pusat adalah penolakan merupakan pemahaman yang menyesatkan.

Pasalnya, isi dari putusan PN Jakarta Pusat tidak sama sekali menandaskan kata "menolak" akan tetapi, "tidak dapat diterima" dengan alasan tertentu.


"Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat," ujar Herzaky dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8).

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas perkara  No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tersebut, justru dinilai Herzaky, menunjukkan pokok perkara dan bukti-bukti yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono, belum diperiksa sama sekali oleh Majelis Hakim.

"Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan, karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," imbuh Herzaky.

Lebih lanjut, Herzaky mengutarakan sikap Partai Demokrat terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Di mana, partai berlambang mercy ini memutuskan menerima putusan tersebut untuk dipelajari, dan dipertimbangkan secara teliti juga seksama, guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal? Demikian Dr. Bambang Widjojanto, Ketua Tim Pembela Demokrasi menjelaskan," tandas Herzaky.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya