Berita

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) bersama Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto (kanan), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat/Repro

Politik

Luruskan Putusan PN Jakpus Perkara KLB, Demokrat: Ada yang Membuat Keruh, Menyimpulkan Secara Keliru

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 23:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat angkat bicara atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait KLB Deliserdang, yang ditafsirkan berbeda oleh kubu Moeldoko.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pernyataan kubu Moeldoko yang menganggap putusan PN Jakarta Pusat adalah penolakan merupakan pemahaman yang menyesatkan.

Pasalnya, isi dari putusan PN Jakarta Pusat tidak sama sekali menandaskan kata "menolak" akan tetapi, "tidak dapat diterima" dengan alasan tertentu.


"Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat," ujar Herzaky dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8).

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas perkara  No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tersebut, justru dinilai Herzaky, menunjukkan pokok perkara dan bukti-bukti yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono, belum diperiksa sama sekali oleh Majelis Hakim.

"Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan, karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," imbuh Herzaky.

Lebih lanjut, Herzaky mengutarakan sikap Partai Demokrat terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Di mana, partai berlambang mercy ini memutuskan menerima putusan tersebut untuk dipelajari, dan dipertimbangkan secara teliti juga seksama, guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal? Demikian Dr. Bambang Widjojanto, Ketua Tim Pembela Demokrasi menjelaskan," tandas Herzaky.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya