Berita

Acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) oleh kubu Moeldoko/Repro

Politik

Tafsirkan Gugatan AHY Ditolak PTUN, Kubu Moeldoko Berkelit: Ronde Kedua Menunggu

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 23:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan yang dimohonkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono, ditafsirkan lain oleh kubu Moeldoko yang menggelar acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB).

Putusan terhadap perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST yang dibacakan Kamis (12/8) sore oleh Ketua Majelis Hakin H. Syaifudin Zuhri, dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebabnya, sosok Ketum Demokrat yang kerap disapa AHY itu, selaku penggugat, dinilai Majelis Hakim beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.


Tapi Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, malah menafsirkan gugatan AHY ditolak oleh PN Jakarta Pusat.

Alih-alih merasa punya legitimasi untuk membenarkan pendongkelan yang dilakukan pihaknya dengan menggelar acara yang disebut KLB Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, Rahmad malah mengajak gerbongnya untuk bersabar menunggu keputusan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat (13/8).

Gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tidak sama dengan yang dimohonkan AHY di PN Jakarta Pusat. Di mana, putra sulung Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono ini menyoal perbuatan melawan hukum oleh 12 orang bekas kader demokrat yang menyelenggarakan KLB.

Keduabelas bekas kader tersebut antara lain yaitu Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya.

Sementara, materi gugatan Kubu Moeldoko yang dilayangkan ke PTUN adalah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH.UM.01.10-47, tentang Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, tanggal, 31 Maret 2021.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya