Berita

Acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) oleh kubu Moeldoko/Repro

Politik

Tafsirkan Gugatan AHY Ditolak PTUN, Kubu Moeldoko Berkelit: Ronde Kedua Menunggu

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 23:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan yang dimohonkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono, ditafsirkan lain oleh kubu Moeldoko yang menggelar acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB).

Putusan terhadap perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST yang dibacakan Kamis (12/8) sore oleh Ketua Majelis Hakin H. Syaifudin Zuhri, dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebabnya, sosok Ketum Demokrat yang kerap disapa AHY itu, selaku penggugat, dinilai Majelis Hakim beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.


Tapi Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, malah menafsirkan gugatan AHY ditolak oleh PN Jakarta Pusat.

Alih-alih merasa punya legitimasi untuk membenarkan pendongkelan yang dilakukan pihaknya dengan menggelar acara yang disebut KLB Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, Rahmad malah mengajak gerbongnya untuk bersabar menunggu keputusan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat (13/8).

Gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tidak sama dengan yang dimohonkan AHY di PN Jakarta Pusat. Di mana, putra sulung Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono ini menyoal perbuatan melawan hukum oleh 12 orang bekas kader demokrat yang menyelenggarakan KLB.

Keduabelas bekas kader tersebut antara lain yaitu Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya.

Sementara, materi gugatan Kubu Moeldoko yang dilayangkan ke PTUN adalah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH.UM.01.10-47, tentang Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, tanggal, 31 Maret 2021.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya