Pemakzulan atau penggulingan pemerintahan yang sedang berkuasa bukan hanya sekali terjadi di Indonesia. Baik itu pemerintahan yang berakhir secara konstituaional ataupun tidak.
Pakar hukum Suparji Ahmad mengatakan, contoh pemakzulan yang dilakukan dengan cara konstitusional adalah berakhirnya era pemerintahan Presiden Abdurrachman Wahid atau Gus Dur.
"Kalau melalui konstitusi kan ketika Gus Dur karena ada proses politik, ada kesepakatan DPR, ada kemudian MPR," ujar Suparji dalam webinar Kaukus Muda Indonesia bertema 'Membaca Propaganda dan Isu Penggulingan Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19', Jumat (13/8).
Sementara, kata dia, jika berbicara pemakzulan tanpa melalui jalan konstitusi ada dua era, yakni Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto.
"Kalau di luar konstitusi kan ada Soeharto yang mengundurkan diri, itu pun akhirnya terguling. Demikian juga pada masa Soekarno karena situasi pada waktu itu akhirnya dia terguling," terangnya.
Soal pemerintahan Presiden Joko Widodo, lanjutnya, dia ragu akan terjadi pemakzulan. Pun juga kalau alasannya kegagalan dalam menangani pandemi virus corona baru (Covid-19), dia tidak yakin alasan ini cukup kuat.
"Apakah situasi pandemi Covid-19 ini dapat menjadi alasan untuk melalukan penggulingan pemerintahan yang sah secara hukum?" pungkasnya.
Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per Jumat (13/8), untuk kasus meninggal hari ini tercatat bertambah 1.432 kasus. Totalnya kini menjadi 113.664 orang atau sebesar 3 persen dari total kasus positif.
Tingginya angka kematian inilah yang menjadi sorotan banyak kalangan untuk menilai bahwa pemerintahan Joko Widodo gagal dalam menekan angka kematian warga negaranya.
Bahkan terbaru, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan akan menghilangan data angka kematian sebagai indikator penentuan kelanjutan penerapan PPKM atau tidak. Alasannya, data kematian yang terinput tidak singkron dan perlu perbaikan.