Berita

Syahganda Nainggolan (tengah) saat dijenguk oleh aktivis tak lama setelah ditangkap polisi./Ist

Politik

Syahganda Nainggolan Sudah Dikeluarkan dari Rutan Bareskrim

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 00:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sesuai perintah Pengadilan Negeri Depok, aktivis Syahganda Nainggolan telah dikeluarkan dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Kamis tengah malam (12/8). Namun ia belum bisa kembali ke rumahnya.

Untuk sementara, sampai besok pagi, Syahganda menginap di klinik di lingkungan Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Informasi ini diperoleh Redaksi Kantor Berita Politik RMOL dari sahabatnya, Hendry Harmen, yang bersama sejumlah pengacara mendatangi Bareskrim Mabes Polri.


“Setelah kami keluar Bareskrim, kami menerima informasi bahwa SN (Syahganda Nainggolan) telah dikeluarkan dari sel dan ditempatkan di klinik supaya dianggap sudah tidak ditahan,” ujar Hendry Harmen beberapa saat lalu.

“Berita acara pengeluaran sedang dibuat untuk ditandatangani besok pagi,” ujar Hendry Harmen lagi.

Hendry Harmen juga menjelaskan, insya Allah Syahganda Nainggolan bisa meninggalkan komplek Mabes Polri Jumat pagi (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Besok (Jumat pagi) ada petugas dari PN Depok yang sudah berjanji akan menjemput ke Bareskrim, karena permintaan dari Bareskrim,” demikian Hendry Harmen.

Perintah PN Depok agar Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Syahganda Nainggolan dari ruang tahanan dituliskan dalam surat bernomor  W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief, hari Kamis (12/8).

“Bahwa mengingat masa penahanan terdakwa atas nama Syahganda Nainggolan sudah berlangsung selama 10 (sepuluh) bulan sama dengan putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Negeri yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, maka oleh karena lama Terdakwa ditahan telah sesuai sedangkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung RI, maka terhadap Terdakwa tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tulis PN Negeri Depok dalam surat yang ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri cq. Kepala Rutan Mabes Polri.

Dalam surat itu, PN Depok mengatakan, perintah mengeluarkan Syahganda telah sesuai dengan aturan di dalam Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidaha Khusus Poin 16 Status Tahanan 16.5.

Sejumlah pengacara Syahganda seperti  Abdullah Alkatiri dan Ahmad Yani mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjemput Syahganda Nainggolan.

Namun sampai hari Kamis hampir berakhir, belum ada tanda-tanda Syahganda akan dikeluarkan. Informasi Syahganda telah dikeluarkan diperoleh tak lama setelah rombongan pengacara meninggalkan Mabes Polri.

Syahganda Nainggolan dan sejumlah aktivis ditangkap polisi pada bulan Oktober 2020. Ia dituduh menyampaikan pernyataan berisi kebencian yang dapat menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat di tengah protes terhadap UU Ciptakerja. Pada akhir April lalu, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini di PN Depok menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan untuknya. Tidak puas dengan vonis hakim PN Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding itu. Masih tidak puas, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya