Berita

Anggota Fraksi PDIP Sadarestuwati/Net

Politik

Kader PDIP Dilarang Bicara Pilpres, Sadarestuwati: Capres Hak Prerogatif Ibu Ketum

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 14:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Surat dari DPP PDI Perjuangan berisi penegasan bahwa urusan calon presiden dan wakil presiden adalah hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merupakan hal yang lumrah diterbitkan.

Menurut anggota Fraksi PDIP Sadarestuwati, terlepas kabar surat itu benar atau tidak, baginya surat berlogo DPP PDIP dengan nomor 3134/IN/DPP/VIII/2021 tertanggal 11 Agustus 2021 merupakan hal yang biasa-biasa saja.

"Apabila surat tersebut benar adanya, saya kira sah-sah saja," katanya kepada wartawan, Kamis (12/8).


Baginya, isi surat yang dibubuhi tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto hanya penegasan soal keputusan Kongres V PDIP. Yakni tentang hak prerogatif ketua umum untuk menentukan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Karena kongres ke-V di Bali sudah memberikan mandat dan hak prerogatif kepada Ibu Ketum, khususnya berkaitan dengan penentuan calon presiden atau calon wakil presiden," tegasnya.

Pada prinsipnya, surat yang beredar tersebut menekankan kewenangan yang dimiliki Ketua Umum PDIP terkait penentuan calon presiden dari partai itu.

“Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Ketua Umum, bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang serta mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden,” bunyi potongan surat tersebut.

Selain itu, para kader juga diminta untuk tidak memberikan tanggapan terkait calon presiden dan calon wakil presiden dan fokus pada penanganan Covid-19.

“Pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi disiplin partai," lanjut surat itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya