Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Data Kematian Covid-19 Bukan sekadar Angka, tapi Amanat Konstitusi

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah dituntut memiliki tenggat waktu dalam melakukan perbaikan data kematian korban Covid-19.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyikapi pernyataan Kemenko Marinves yang membantah menghapus data kematian, melainkan sedang melakukan perapian agar data lebih akurat.

"Tapi sampai kapan perapian data akan dilakukan, itu tidak dijelaskan oleh pemerintah. Padahal data kematian ini sangat penting," kata Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/8).


Ia menegaskan, data kematian warga akibat Covid-19 bukan sekadar hal teknis sebagai indikator dalam menentukan level PPKM. Jumlah dan prosentase angka kematian di suatu negara akibat Covid juga merupakan indikator keseriusan dan kemampuan sebuah negara dalam menangani pandemi.

"Kematian warga dalam jumlah relatif besar dibandingkan dengan angka kematian global akibat pandemi adalah masalah serius, terkait langsung dengan amanat konstitusi," tegasnya.

Salah satu tujuan pembentukan negara, kata dia, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Semakin kecil angka kematian akibat Covid-19, jelasnya, menjadi indikator keberhasilan negara dalam menangani pandemi.

"Karena itu, pemerintah harus punya tenggat waktu merapikan data kematian ini. Tanpa kejelasan waktu, pemerintah bisa dicurigai ingin menyembunyikan angka yang sesungguhnya," tandas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya