Berita

Ilustrasi sistem ganjil genap/Net

Nusantara

Cirebon Bakal Terapkan Ganjil Genap Seperti Jakarta Mulai 16 Agustus, Kecuali untuk 12 Jenis Kendaraan Ini

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 04:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sistem ganjil genap bagi kendaraan akan mulai diterapkan di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Cirebon. Dalam aturan baru yang berlaku mulai pada 16 Agustus 2021 itu, ada sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan.

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam sistem ganjil genap ini," kata Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Gunawan di Kantor Dishub Kota Cirebon, Rabu (11/8).

Ia pun merinci jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan. Yakni ambulans, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, juga kendaraan pemadam kebakaran.


Kemudian, kendaraan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning, angkutan daring/online baik roda dua maupun roda empat, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG).

Begitu pula dengan kendaraan pengangkut kebutuhan pangan sehari-hari atau sembako, kendaraan operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah TNI dan Polri, dan kendaraan pers dengan menunjukkan kartu identitas.

Selanjutnya, kendaraan yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang antarbank dan pengisian ATM dengan pengawasan Polri. Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Polri.

"Penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19," demikian Gunawan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya