Berita

Ilustrasi pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta/Net

Nusantara

Berlaku Mulai Besok, Ini Sebaran Jalan yang akan Diberlakukan Ganjil-Genap di Jakarta

RABU, 11 AGUSTUS 2021 | 08:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat ke atas akan kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai 12-16 Agustus 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas, sedangkan untuk roda dua tidak berlaku.

"Tidak berlaku untuk roda dua. Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," jelasnya, Selasa (10/8).


Guna mengendalikan mobilitas warga, Polda Metro juga akan memberlakukan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas. Operasi ini akan mencari kerumunan massa melalui Operasi Yustisi.

Setidaknya, ada delapan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap yang berlaku mulai besok, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Polda Metro juga akan memberlakukan pembatasan mobilitas di sejumlah daerah, yakni di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sabang, Jalan Bulungan, Jalan Asia Afrika, Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda, Jalan BKT, Jalan Kota Tua, Jalan Kelapa Gading, Jalan Kemang, Jalan Kemayoran, Jalan Sunter.

Kemudian Jalan Jatinegara, Pintu 1 Taman Mini, Jalan Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC, Jalan Otista, Dewi Sartika, Jalan Warung Buncit, Ciledug Raya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya