Berita

Tempat Pemakaman Umum (TPU), Bambu Wulung, Bambu Apus, Jakarta Timur/RMOLJakarta

Politik

Luhut Ingin Hapus Indikator Kematian dalam Penetapan Level PPKM, Gde Siriana: Semakin Ngawur!

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 19:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satu indikator penilaian yang digunakan dalam menetapkan level di suatu wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihapus oleh pemerintah. Indikator tersebut adalah angka kematian Covid-19.

Indikator kematian Covid-19 bakal tidak digunakan lagi oleh pemerintah mulai pekan ini, sehingga dalam menetapkan PPKM selanjutnya, akan ada wilayah-wilayah yang angka kematiannya tinggi tapi tidak masuk ke dalam wilayah kategori level 3 atau level 4.

Keputusan pemerintah terkait hal tersebut disampaikan Koordinator PPKM wilayah Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers virtual Senin malam (9/8).


Luhut menyebutkan, alasan pemerintah menghapus indikator kematian Covid-19 dalam menetapkan kebijakan penanganan pandemi adalah karena ditemukan input data yang bermasalah di daerah, sehingga ada data kematian yang terakumulasi selama beberapa minggu ke belakang.

"Sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian," ujar Luhut dikutip melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (10/8).

Alasan Luhut tersebut dianggap tidak relevan dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), oleh Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.

Gde Siriana menjelaskan, WHO menyatakan case fatality rate (CFR) sebagai perkiraan proporsi jumlah kematian dari total orang yang sudah terkonfirmasi positif, karena terkena penyakit virus Corona melalui hasil tes.

Pada kasus Covid-19, CFR dipengaruhi oleh ketersediaan atau akses masyarakat terhadap tes, dan kemampuan tenaga kesehatan dalam melakukan pemeriksaan.

Dari pengertian itu, Gde Siriana memandang alasan Luhut tidak tepat. Karena seharusnya, dalam menetapkan kebijakan pandemi pemerintah tidak bisa melepaskan indikator CFR tapi mesti memperbaiki pendataan jika bermasalah, agar bisa menetapkan kebijakan pengendalian Covid-19 yang baik di kemudian hari.

"Karena jika tidak memungkinkan kebijakan yang telah dan akan diambil nanti jadi tidak tepat. Jadi bukan menghapusnya, malah semakin ngawur saja," ucap Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/8).

Lebih dari itu, Gde Siriana melihat persentase kematian Covid-19 Indonesia kini lebih tinggi dibanding global. Di mana, total kematian di dalam negeri sudah mencapai 110.619 kasus atau 3 persen dari total kasus positif yang sebanyak 3.718.821 kasus.

Sementara, persentase kematian Covid-19 secara global lebih rendah dari Indonesia, yakni sebanyak 4.320.329 kasus atau sebesar 2,1 persen dari total kasus positif yang sebanyak 204.3111.266 kasus.

"Jadi seharusnya bukan mengeluarkan indikator kematian tapi memperbaiki laporannya. Jika ini dikeluarkan, maka kematian sebagai damage tidak menjadi bahan pertimbangan dari kebijakan yang akan diambil," sambung Gde Siriana.

Oleh karena itu, Komite Eksekutif KAMI ini menyarankan pemerintah untuk menjamin validitas angka kematian yang ada sekarang ini. Karena menurutnya hal ini juga menyangkut klaim RS atas perawatan pasien Covid yang meninggal di RS.

Sebagai contoh, Gde Siriana mengkalkulasi nilai klaim RS yang relatif besar. Misalnya untuk pasien ODP/PDP dengan komorbid, biaya pelayanan ruang ICU dengan ventilator nilai top up per harinya mencapai Rp 16.500.000.

"Itu kalau dirawat 10 hari top up-nya Rp 165 juta. Belum termasuk tarif INA-CBG dan pengurusan Jenazah seperti biaya peti, kantong dan pemulasaraan jenazah," tuturnya.

Lebih lanjut, Gde Siriana merekomendasikan kepada pemerintah agar pendataan Covid-19 dilengkapi dengan informasi mengenai kategorisasi orang yang terpapar karena belum vaksinasi.

"Misalnya dari kasus positif baru itu berapa yang belum divaksin, berapa yang sudah divaksin sekali dan berapa yang sudah vaksin dua kali. Itu informasi yang berguna untuk masyarakat," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya