Berita

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Politik

Perpim 6/2021 Merespons Audit BPK soal Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas KPK Era Agus Rahardjo

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 10:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6/2021 tentang Perjalanan Dinas merupakan aturan yang diperjelas supaya efisien dan pertanggungjawaban jelas.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Perpim 6/2021 merupakan aturan yang diperjelas karena adanya audit kinerja keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK tahun 2018 atau era Agus Rahardjo dkk.

"Di mana, mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012, sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (10/8).


KPK era Firli Bahuri dkk menegaskan bahwa tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK.

"Namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.

KPK pun berharap masyarakat bisa memahami secata utuh serta tidak ada opini keliru terkait dengan Perpim 6/2021. Di sisi lain, pegawai KPK tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan diperkuat pengawasan oleh Dewan Pengawas (Dewas) dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait pemenuhan harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," pungkas Ali.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya