Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Politik

Ternyata Biaya Perjalanan Dinas KPK Diharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 08:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK tidak berubah. Hanya saja masih ada opini yang keliru soal Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6/2021 tentang Perjalanan Dinas.

Begitu yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang kembali menjelaskan agar masyarakat memahami secara utuh aturan perjalanan dinas KPK agar tidak keliru beropini.

"Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah. Namun Perpim menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 Pasal 11," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (10/8).


Ali mengurai, pada Pasal 11 PMK dijelaskan bahwa perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Selanjutnya, dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD.

Lalu, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.

"Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom 7/2012 Pasal 3  huruf g. “Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain, maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi”,” jelas Ali.

Sehingga dari Perkom 2012 tersebut, maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak atau instansi lain.

"Dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada dobel anggaran," pungkas Ali.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya