Berita

Gedung merah putih KPK/Net

Politik

Ombudsman RI Diminta Lebih Teliti Membaca Undang-undang

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 20:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pagawai KPK sesuai dengan amanat undang-undang sudah dilakukan sangat transparan oleh KPK.  Jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasilnya, sangat terbuka dipersilahkan untuk meng gugat ke PTUN.

Demikian antara lain disampaikan Ketua Umum DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar soal manuver Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada KPK belakangan ini.

"Kami membantah kalau di katakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK, kami menilai alasan Ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, sangat tidak logis," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).


Dedi tak mengerti dengan rekomendasi Ombudsman agar KPK tidak memberhentikan pegawainya yang tidak lulus dalam TWK. Padahal, pelaksanaan TWK sendiri merupakan amanat UU 19/2019 dimana pegawai KPK haruslah bestatus ASN.   

"Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu adalah salah satu hasil TWK yang di jalankan karena ketentuan undang-undang," tandas Dedi.

Untuk itu menurut Dedi, seharusnya Ombudsman lebih teliti membaca undang-undang sehingga tidak salah dalam menyerap informasi untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi.

Dedi menekankan, seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Selain itu juga Ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI. Adalah Pengadilan TUN yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN.

Jadi, bila Ombudsman RI memberikan penilaian terhadap urusan kepegawaian di KPK, itu artinya Ombudsman RI sudah keterlaluan karena mengambil pekerjaan lembaga lain.

"Maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang di klaim olehnya. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik," demikian Dedi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya