Berita

Pemerintahan militer Myanmar menawarkan amnesti atau pembebasan tuntutan hukum terhadap beberapa pengunjuk rasa yang terlibat dalam aksi demonstrasi/Net

Dunia

Myanmar Tawarkan Amnesti Bagi Pengunjuk Rasa yang Bersembunyi, Angin Segar atau Jebakan?

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 23:14 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintahan militer Myanmar menawarkan amnesti atau pembebasan tuntutan hukum terhadap beberapa pengunjuk rasa yang terlibat dalam aksi demonstrasi, jika mereka mau melapor kepada pihak berwenang.

Hal itu dikabarkan oleh media yang dikelola oleh pemerintah Myanmar, yakni Global New Light of Myanmar yang dirilis pada Jumat (6/8), sebagaimana dimuat ulang Reuters.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer mengambil alih kekuasaan dari tangan pemerintah sipil pimpinan Aung San Suu Kyi yang dipilih secara demokratis pada awal Februari lalu. Hal tersebut memicu gelombang protes dan gerakan pembangkangan sipil yang melumpuhkan sebagian negara bagian.


Menurut sebuah kelompok aktivis Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sejak kudeta, pasukan keamanan telah menangkap lebih dari 7.000 orang dan 1.984 surat perintah dikeluarkan.

Setelah setengah tahun berlalu, pemerintah Myanmar yang dikuasai militer kini menawarkan amnesti kepada sejumlah orang yang ikut ambil bagian dalam gelombang protes dan telah didakwa namun masih bersembunyi. Namun syaratnya, mereka harus melapor ke pihak keamanan.

Akan tetapi, amnesti itu tidak berlaku bagi mereka yang sedang dicari karena kasus kriminal berat seperti pembunuhan, pembakaran atau serangan terhadap tentara.

"Oleh karena itu, mereka yang ingin kembali ke rumah atas kemauan mereka sendiri dapat dengan aman menghubungi nomor telepon berikut atau kantor polisi terdekat, badan administrasi kabupaten dan kota," begitu kutipan laporan tersebut.

Meski tampak seperti angin segar, namun pengumuman amnesti itu justru ditanggapi skeptis oleh sejumlah pihak.

"Ini mungkin sebuah pengaturan," kata Khin Myat Myat Naing, seorang blogger dan influencer perjalanan berusia 35 tahun dari tempat persembunyiannya.

Dia telah didakwa karena dianggap membuat komentar yang dapat menyebabkan ketakutan atau menyebarkan berita palsu. Dengan dakwaan itu, dia terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.

"Mereka (pemerintah militer Myanmar) terus mengubah apa yang mereka katakan sepanjang waktu. Misalnya, janji pemilihan mereka," tambahnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Sai Tun, seorang wartawan lepas, yang bersembunyi dan menghadapi dakwaan karena mengambil foto saat protes. Dia pun berencana tidak akan melapor atau menyerahkan diri.

"Selama tentara ada di sana, kami akan menjadi buronan," kata Sai Tun, yang pernah ditembak di kaki saat gelombang protes terjadi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya