Berita

Salah satu warga Probolinggo yang jadi penerima Bansos/Ist

Nusantara

Kebut Capai Herd Immunity, Warga Probolinggo Penerima Bansos Kini Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

RABU, 04 AGUSTUS 2021 | 05:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari mengeluarkan instruksi tentang percepatan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19. Di dalamnya disebutkan tanda bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19 menjadi syarat pencairan bantuan sosial atau bansos.

Instruksi Bupati Nomor 4/2021 tersebut ditanda tangani Puput Tantriana Sari pada Senin (2/8), yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, instruksi dikeluarkan untuk mempercepat tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity.

Herd immunity tercapai bila minimal 70 persen penduduk telah divaksin, masing-masing dengan dua dosis. Sementara di Kabupaten Probolinggo hingga akhir Juli masih 24,7 persen untuk vaksinasi dosis pertama, dan 7,0 persen untuk dosis vaksinasi dosis kedua.

"Kunci vaksinasi itu ya kolaborasi semua pihak. Semua pihak harus sama-sama jalan," kata Yulius, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (3/8).

Dalam instruksi bupati tersebut ada tiga poin yang menjadi landasan dalam percepatan vaksinisasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Pertama, kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, camat dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melengkapi persyaratan mendapatkan layanan administrasi, dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bila masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian layanan adminstrasi pemerintahan.

Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat.

Kedua, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada penerima bansos untuk melengkapi persyaratan pencairan dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bila tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian bansos.

Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat.

Ketiga, melaporkan hasil pelaksanaan instruksi kepada bupati.

Hingga kini, vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo terus dikebut. Dengan surat instruksi Bupati Probolinggo, vaksinasi diharapkan semakin cepat.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya