Berita

Alumni meminta Prof Ari Kuncoro mundur dari Rektor UI karena rangkap jabatan Komisaris/Net

Politik

Beberkan Kronologi Rangkap Jabatan Sampai Jadi Rektor, Alumni UI Minta Ari Kuncoro Diberhentikan

KAMIS, 29 JULI 2021 | 19:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Klaim bahwa terpilihnya dan ditetapkannya Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia telah memenuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku adalah terbukti tidak benar.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, sejumlah alumni Universitas Indonesia menyoroti pelantikan Ari Kuncoro dilakukan saat dia aktif sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Pasalnya, Ari dilantik dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) 68/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), yang tegas melarang rektor rangkap jabatan.


"Sebagai seorang guru besar sudah seharusnya Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D mengetahui bahwa di dalam statuta UI, merangkap jabatan adalah dilarang dilakukan Rektor UI," tulis pernyataan tersebut.

Bahkan, 672 alumni UI yang menandatangani pernyataan itu menegaskan bahwa keikutsertaan Ari Kuncoro dalam proses pencalonan diri pada pemilihan rektor periode 2019-2024 telah cacat sejak awal.

Alumni UI juga menyertakan kronologis dari perjalanan Ari Kuncoro. Pertama, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 November 2017 menyetujui dan mengangkat Ari Kuncoro, sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen BNI. Jabatan ini dipegangnya hingga 20 Februari 2020.

Sehingga, ketika Majelis Wali Amanah (MWA) UI pada 25 September 2019 menetapkan Ari Kuncoro sebagai Rektor, lalu dilantik pada 4 Desember 2019, untuk masa jabatan 2019-2024, dia sedang menjabat sebagai Komisaris Utama BNI.

Kemudian oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI 18 Februari 2020, Ari Kuncoro diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI sampai mengundurkan diri pada 22 Juli 2021.

Fakta ini menunjukkan bahwa Ari Kuncoro melanggar aturan larangan rangkap jabatan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu baik sebelum dan saat mendaftar sebagai calon rektor maupun setelah diangkat sebagai rektor.

Dengan payung hukum yang jelas dan kronologi yang rinci, alumni UI meminta Ari Koncoro untuk diberhentikan dari institusi atau meletakkan jabatannya sebagai rektor.

"Kami meminta agar Prof. Ari Kuncoro segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor UI periode 2019-2024, karena secara nyata telah tidak jujur, membiarkan dan membenarkan kesalahnnya dengan sengaja mencalonkan diri, hingga ditetapkan sebagai Rektor UI periode 2019-2024," tutup pernyataan itu.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya