Berita

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi/Net

Politik

Maklum Jadi Lelucon, Di Mata PPP Kebijakan 20 Menit Makan Di Restoran Tidak Masuk Akal

SELASA, 27 JULI 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pemerintah memberi waktu 20 menit makan di tempat bagi pengunjung rumah makan menjadi bahan lelucon.

Tenggat wajtu itu sebagai konsekuenesi penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang resmi berlaku sejak 26 Juli.

Kebijakan ini dianggap tidak akan efektif dalam menekan laju penyebaran pandemi virus corona baru (Covid-19) yang saat ini mulai mengganas.


Ketua DPP PPP Achmad Baidowi sepakat dengan masyarakat bahwa kebijakan makan selama 20 menit itu tidak masuk akal.

Sebab, kata Baidowi setiap orang memiliki cara makan yang berbeda-beda.

"Memang ndak masuk akal makan dalam waktu 20 menit. Makanan tidak bisa dikunyah sampek halus tapi buru-buruu ditelan,” ucap Baidowi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/7).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menambahkan, jika dikhawatirkan tempat makan menjadi klaster Covid-19.

Menurut pria yang karib disapa Awik ini, seharusnya tempat makan tidak dibuka dulu guna mencegah terjadinya penyebaran virus.

“Seharusnya untuk makan di restoran jangan dibuka dulu kalau memang mengkhawatirkan daripada dikasih waktu 20 menit,” imbuhnya.

Dia menyarankan agar pemerintah memberikan waktu sedikit lebih panjang untuk para pengunjung restoran.

Dengan demikian, Awi meyakini masyarakat akan bisa menikmati makanannya.

Mengingat, dalam sebulan banyak masyarakat tidak bisa menikmati makanan di restoran akibat dari PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah.

"Ya kalau masih ragu take away aja. Atau kalau sudah boleh, ya minimal 30 menit jangka waktunya,” tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya