Berita

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin awalnya disebut terlibat kenalkan Walikota Tanjungbalai ke Robin/Net

Politik

Bantahan Bekas Penyidik KPK Robin Pattuju, Azis Syamsuddin Tidak Terlibat Kenalkan Dengan M. Syahrial

SENIN, 26 JULI 2021 | 17:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju (SRP) membantah jika Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memiliki peran dalam perkara suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Bantahan itu disampaikan pria yang karib dipanggil Robin ini saat menjadi saksi dipersidangan dengan terdakwa Walikota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial.

Sidang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7).

Di sidang yang dipimpin oleh As'ad Rahim Lubis dengan dua Hakim Anggota yakni Husni Thamrin dan Sulhanudin ini, Robin hadir dan mengikuti secara virtual.

Dalam persidangan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK awalnya mendalami terkait uang Rp 1,5 miliar yang disepakati oleh Syahrial dengan Robin dan Maskur Husain selaku pengacara.

JPU mengulas soal tujuan pemberian uang agar perkara yang sedang ditangani KPK, yakni penyelidikan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Robin mengaku bahwa dirinya secara intensif berkomunikasi dengan Syahrial terkait uang Rp 1,5 miliar yang ditransfer secara bertahap hingga puluhan kali transfer ke rekening milik Reifka Amelia selaku rekan Robin.

Selain itu, Robin juga didalami Jaksa terkait proses perkenalannya dengan Syahrial yang disebut melibatkan Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI.

Akan tetapi, Robin membantah berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengklaim bahwa Azis Syamsuddin tidak memiliki peran apapun terkait hubungannya dengan Syahrial.

Karena menurut Robin, dirinya diperkenalkan oleh Dedy yang merupakan ajudan Azis. Tetapi, Robin membenarkan bahwa pertemuan yang terjadi pada Oktober 2020 dilakukan di rumah dinas Azis.

Mendengar pernyataan Robin, Jaksa merasa heran lantaran pernyataannya berbeda dengan apa yang disampaikannya pada saat proses penyidikan di KPK.

"Setiap pemeriksaan pertanyaan itu selalu diulang-ulang. Saat saya hendak mengubah, tidak diperbolehkan," kata Robin seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut.

Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung. Azis Syamsuddin pun direncanakan juga akan bersaksi dipersidangan ini.

Dalam perkara ini, Robin ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah menerima uang sebesar Rp 1.695.000.000 dari Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.

Pemberian uang itu bertujuan supaya Robin mengupayakan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa Syahrial tidak naik ke tingkat penyidikan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya