Berita

Mendagri Tito Karnavian/Repro

Politik

PPKM Level 4 Resmi Berlaku, Kegiatan Ibadah Dan Resepsi Ditiadakan Sementara

SENIN, 26 JULI 2021 | 14:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sepekan ke depan di wilayah Jawa-Bali.

Pelaksana PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali ini mulai berlaku sejak hari ini, Senin (26/7) hingga Senin (2/8) dan pelaksanaannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam InMendagri ini, terdapat wilayah yang masuk kategori Level 4 maupun level 3. Peraturannya pun sedikit berbeda di kedua level tersebut.


Salah satunya terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Wilayah yang masuk Level 4, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 ini.

Sedangkan wilayah di Level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng di wilayah Level 4 tidak boleh mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Sedangkan untuk tempat ibadah yang berada di wilayah Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Wilayah yang masuk dalam level 4 di InMendagri 24/2021 adalah, DKI Jakarta yang meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Di wilayah Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota/Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Untuk wilayah Jawa Barat meliputi Kabupaten Purwakarta, Karawang, Kota/Kabupaten Bekasi, Sumedang, Kota/Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Kota/Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya.

Sedangkan di wilayah Jawa Tengah meliputi Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temenggung, Kota/Kabupaten Tegal, Sragen, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meliputi, Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulonprogo, dan Gunungkidul.

Di wilayah Jawa Timur meliputi, Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Kota/Kabupaten Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota/Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kota/Kabupaten Blitar, Kota Batu, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Magetan, Lumajang, Bondowoso, Bojonegoro, Banyuwangi, Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Situbondo.

Di wilayah Bali meliputi, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Denpasar.

Sedangkan Level 3 berdasarkan InMendagri 24/2021. Di wilayah Banten meliputi, Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang; Jawa Barat meliputi, Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya.

Di wilayah Jawa Tengah meliputi, Kabupaten Purbalingga, Pekalongan, Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan; Jawa Timur meliputi, Kabupaten Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kediri, Sumenep, dan Probolinggo; Bali meliputi, Kabupaten Jembrana, Bangli, dan Karangasem.

Akan tetapi dalam InMendagri 24/2021 ini, terdapat penyesuaian upaya kesehatan dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penyesuaian dilakukan pada wilayah aglomerasi meliputi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, DIY, Surabaya Raya, dan Malang Raya. Di mana, jika mayoritas Kota/Kabupaten dalam satu wilayah aglomerasi masih level 4, maka Kota/Kabupaten lain dalam wilayah aglomerasi bukan level 4, maka akan dimasukkan dalam level 4.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya