Berita

Mendagri Tito Karnavian/Repro

Politik

PPKM Level 4 Resmi Berlaku, Kegiatan Ibadah Dan Resepsi Ditiadakan Sementara

SENIN, 26 JULI 2021 | 14:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sepekan ke depan di wilayah Jawa-Bali.

Pelaksana PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali ini mulai berlaku sejak hari ini, Senin (26/7) hingga Senin (2/8) dan pelaksanaannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam InMendagri ini, terdapat wilayah yang masuk kategori Level 4 maupun level 3. Peraturannya pun sedikit berbeda di kedua level tersebut.


Salah satunya terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Wilayah yang masuk Level 4, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 ini.

Sedangkan wilayah di Level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng di wilayah Level 4 tidak boleh mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Sedangkan untuk tempat ibadah yang berada di wilayah Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Wilayah yang masuk dalam level 4 di InMendagri 24/2021 adalah, DKI Jakarta yang meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Di wilayah Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota/Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Untuk wilayah Jawa Barat meliputi Kabupaten Purwakarta, Karawang, Kota/Kabupaten Bekasi, Sumedang, Kota/Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Kota/Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya.

Sedangkan di wilayah Jawa Tengah meliputi Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temenggung, Kota/Kabupaten Tegal, Sragen, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meliputi, Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulonprogo, dan Gunungkidul.

Di wilayah Jawa Timur meliputi, Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Kota/Kabupaten Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota/Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kota/Kabupaten Blitar, Kota Batu, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Magetan, Lumajang, Bondowoso, Bojonegoro, Banyuwangi, Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Situbondo.

Di wilayah Bali meliputi, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Denpasar.

Sedangkan Level 3 berdasarkan InMendagri 24/2021. Di wilayah Banten meliputi, Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang; Jawa Barat meliputi, Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya.

Di wilayah Jawa Tengah meliputi, Kabupaten Purbalingga, Pekalongan, Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan; Jawa Timur meliputi, Kabupaten Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kediri, Sumenep, dan Probolinggo; Bali meliputi, Kabupaten Jembrana, Bangli, dan Karangasem.

Akan tetapi dalam InMendagri 24/2021 ini, terdapat penyesuaian upaya kesehatan dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penyesuaian dilakukan pada wilayah aglomerasi meliputi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, DIY, Surabaya Raya, dan Malang Raya. Di mana, jika mayoritas Kota/Kabupaten dalam satu wilayah aglomerasi masih level 4, maka Kota/Kabupaten lain dalam wilayah aglomerasi bukan level 4, maka akan dimasukkan dalam level 4.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya