Berita

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman/Net

Politik

Rakyat Tak Butuh Gonta-ganti Istilah, Tapi Keseriusan Pemerintah Tangani Pandemi

SENIN, 26 JULI 2021 | 07:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Istilah Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga sekarang PPKM skala 1-4 dinilai hanya upaya untuk menggambarkan pemerintah telah serius dan sedang bekerja dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Padahal, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya sekadar gonta-ganti istilah yang esensinya tetap sama. Yaitu membuat rakyat kesulitan tanpa diberi solusi.

"Sebenarnya yang dibutuhkan bukan istilah, tapi kerja konkret yang terstruktur, sistematis, dan terukur. Dalam konteks ini terlihat pemerintah gagal dan gugup serta tidak mampu bertindak strategis," kata Nasrul Zaman, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (25/7).


Menurut Nasrul, PSBB hingga PPKM skala 1-4 malah menunjukkan kalau pola kerja pemerintah adalah untuk menangani endemi, bukan pandemi. Seharusnya pemerintah bisa melakukan langkah-langkah sederhana penanganan pandemi Covid-19, sehingga tidak membingungkan publik terkait status penanganan.

"Pertama, penanganan pandemi covid-19 kacau karena dari cara berpikir penanganan telah salah, semua diatur dari atas padahal virusnya ada di masyarakat," ujar Nasrul.

Pemerintah pusat dan provinsi juga harus tegas memposisikan diri menjadi penyedia biaya, alat, dan koordinasi. Sedangkan Kabupaten/kota di sektor Satgasnya.

"Sebagai satgas maka Kab/kota mengomandoi seluruh Puskesmas dan desa untuk pencegahan dan penanganan warga positif Covid-19," tutur Nasrul.

Selain itu, tambah Nasrul, setiap RSUD Kabupaten/kota berkemampuan melakukan PCR dengan kapasitas sesuai daerahnya. PCR dilakukan terus menerus secara sampling untuk mengetahui positivity rate Covid-19 dan lokus (tempat gen virus) di daerahnya.

"Puskesmas dan desa saling bersinergi melapor dan merespon warga baru datang untuk diperiksa, warga yang harus isoman serta jaminan sembako warga yang desanya di PPKM darurat," kata Nasrul.

Pemerintah kerap mengganti istilah pembatasan masyarakat untuk menekan lonjakan kasus virus corona di Indonesia. Gonta-ganti istilah itu juga diikuti oleh pemerintah daerah yang menggunakan istilah versi sendiri.

Terhitung selama pandemi berlangsung, sudah enam kali penggantian istilah pembatasan masyarakat. Mulai dari PSBB, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan teranyar PPKM Level 1-4.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya