Berita

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman/Net

Politik

Rakyat Tak Butuh Gonta-ganti Istilah, Tapi Keseriusan Pemerintah Tangani Pandemi

SENIN, 26 JULI 2021 | 07:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Istilah Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga sekarang PPKM skala 1-4 dinilai hanya upaya untuk menggambarkan pemerintah telah serius dan sedang bekerja dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Padahal, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya sekadar gonta-ganti istilah yang esensinya tetap sama. Yaitu membuat rakyat kesulitan tanpa diberi solusi.

"Sebenarnya yang dibutuhkan bukan istilah, tapi kerja konkret yang terstruktur, sistematis, dan terukur. Dalam konteks ini terlihat pemerintah gagal dan gugup serta tidak mampu bertindak strategis," kata Nasrul Zaman, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (25/7).

Menurut Nasrul, PSBB hingga PPKM skala 1-4 malah menunjukkan kalau pola kerja pemerintah adalah untuk menangani endemi, bukan pandemi. Seharusnya pemerintah bisa melakukan langkah-langkah sederhana penanganan pandemi Covid-19, sehingga tidak membingungkan publik terkait status penanganan.

"Pertama, penanganan pandemi covid-19 kacau karena dari cara berpikir penanganan telah salah, semua diatur dari atas padahal virusnya ada di masyarakat," ujar Nasrul.

Pemerintah pusat dan provinsi juga harus tegas memposisikan diri menjadi penyedia biaya, alat, dan koordinasi. Sedangkan Kabupaten/kota di sektor Satgasnya.

"Sebagai satgas maka Kab/kota mengomandoi seluruh Puskesmas dan desa untuk pencegahan dan penanganan warga positif Covid-19," tutur Nasrul.

Selain itu, tambah Nasrul, setiap RSUD Kabupaten/kota berkemampuan melakukan PCR dengan kapasitas sesuai daerahnya. PCR dilakukan terus menerus secara sampling untuk mengetahui positivity rate Covid-19 dan lokus (tempat gen virus) di daerahnya.

"Puskesmas dan desa saling bersinergi melapor dan merespon warga baru datang untuk diperiksa, warga yang harus isoman serta jaminan sembako warga yang desanya di PPKM darurat," kata Nasrul.

Pemerintah kerap mengganti istilah pembatasan masyarakat untuk menekan lonjakan kasus virus corona di Indonesia. Gonta-ganti istilah itu juga diikuti oleh pemerintah daerah yang menggunakan istilah versi sendiri.

Terhitung selama pandemi berlangsung, sudah enam kali penggantian istilah pembatasan masyarakat. Mulai dari PSBB, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan teranyar PPKM Level 1-4.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya