Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Luhut Tekankan Pentingnya Isolasi Terpusat Covid-19 Untuk Ibu Hamil Dan Pasien Risiko Tinggi

SENIN, 26 JULI 2021 | 00:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah menekankan pentingnya lokasi isolasi terpusat di level desa, kecamatan, kabupaten/kota untuk pasien rentan Covid-19 seperti ibu hamil dan orang tua.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengumumkan sejumlah ketentuan dalam PPKM level 3 dan 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.

Menurutnya, tempat isolasi terpusat bagi pasien rentan Covid-19 penting dilakukan untuk meminimalisir penularan.


"Khususnya bagi pasien berisiko tinggi, seperti ibu hamil, orang tua, atau komorbid, para pasien tersebut memiliki kerentanan yang lebih tinggi, sehingga diupayakan hal ini (isolasi terpusat) demi mencegah penularan dan risiko kematian,” tegas Luhut, Minggu malam (25/7).

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah tidak hanya menekankan soal tempat isolasi terpusat. Sejumlah ketentuan pembatasan yang sebelumnya diterapkan pun mengalami pelonggaran.

Di wilayah yang masuk PPKM Level 3, warga diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di rumah ibadah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian untuk transportasi umum, termasuk taksi konvensional, daring, serta kendaraan sewa dapat diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen.

"Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” ujarnya.

Luhut mengatakan, pengaturan lebih detail akan disusun Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Mendagri yang akan segera terbit. Kegiatan 3T (testing, tracing, treatment) akan ditingkatkan secara masif yang dimulai pada tujuh wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali.

"Kegiatan ini akan dikoordinir oleh TNI bersama Polri, puskesmas-puskesmas tiap daerah masing-masing juga akan dikerahkan,” tambahnya.

Melanjutkan, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan, teknis penerapan di luar Jawa dan Bali, juga beberapa penerapan bantuan seperti bantuan subsidi upah, Kartu Pra Kerja, bantuan beras, bantuan bagi warung dan PKL, dan lainnya.

Diharapkan, pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 dapat berjalan dengan maksimal dan seluruh masyarakat mampu bersama menerapkan protokol kesehatan demi percepatan lajur penularan virus yang ada.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya