Berita

Jusuf Hamka saat berbicara di podcast Dedy Corbuzier/Net

Publika

Kasus Jusuf Hamka, IHW: Jangan Sampai Nila Setitik Merusak Susu Sekolam

MINGGU, 25 JULI 2021 | 13:17 WIB

Tuduhan yang disampaikan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka terhadap perbankan syariah patut disesalkan karena telah melahirkan polemik yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Bila tuduhan itu benar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk turun tangan menegakkan aturan. Namun bila Jusuf Hamka ternyata keliru, maka diminta untuk melakukan klarifikasi sehingga tidak menimbulkan kerusakan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, dalam keterangan kepada redaksi.


“Pada prinsipnya, bank syariah sebagaimana ketentuan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dimulai dari definisi (yaitu) bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah,” ujarnya.

Sedangkan prinsip syariah yag dimaksud dalam UU Perbankan Syariah itu adalah “prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.”

“Dengan demikian, dalam praktik perbankan syariah dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, hal tersebut merupakan salah satu asas, tujuan dan fungsi dari perbankan syariah,” sambungnya.

Dia menambahkan, IHW merasa kasus ini perlu diselesaikan dengan baik, jujur dan transparan.

“Jangan sampai nila setitik merusak susu sekolam,” ujarnya.

Dia berharap OJK secepatnya mengundang para pihak, yakni bank dan nasabah menyelesaikan masalah ini dengan baik menggunakan prinsip-prinsip tabayyun dan penyelesaian dengan musyawarah mufakat.

Dia juga mendorong MES mengambil peran ini.

“Apabila terbukti praktek (seperti yang dituduhkan) tersebut dilakukan, maka manajemenya yang harus dilakukan tindakan sesuai prosedur dan kewenangan OJK sesuai UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah,” kata dia lagi.

“Namun jika sebaliknya, bila pernyataan Saudara kita Yusuf Hamka yang keliru, maka saran kami sebaiknya segera melakukan klarifikasi sehingga tidak menimbulkan kerusakan,” demikian Ihsan Abdullah.

Sementara itu, Jusuf Hamka telah bertabayyung dengan Sekjen MES Iggi Haruman Achsien hari Sabtu kemarin. Dalam pembicaraan, Jusuf Hamka telah menyampaikan permohonan maaf.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya