Berita

Jusuf Hamka saat berbicara di podcast Dedy Corbuzier/Net

Publika

Kasus Jusuf Hamka, IHW: Jangan Sampai Nila Setitik Merusak Susu Sekolam

MINGGU, 25 JULI 2021 | 13:17 WIB

Tuduhan yang disampaikan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka terhadap perbankan syariah patut disesalkan karena telah melahirkan polemik yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Bila tuduhan itu benar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk turun tangan menegakkan aturan. Namun bila Jusuf Hamka ternyata keliru, maka diminta untuk melakukan klarifikasi sehingga tidak menimbulkan kerusakan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, dalam keterangan kepada redaksi.


“Pada prinsipnya, bank syariah sebagaimana ketentuan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dimulai dari definisi (yaitu) bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah,” ujarnya.

Sedangkan prinsip syariah yag dimaksud dalam UU Perbankan Syariah itu adalah “prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.”

“Dengan demikian, dalam praktik perbankan syariah dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, hal tersebut merupakan salah satu asas, tujuan dan fungsi dari perbankan syariah,” sambungnya.

Dia menambahkan, IHW merasa kasus ini perlu diselesaikan dengan baik, jujur dan transparan.

“Jangan sampai nila setitik merusak susu sekolam,” ujarnya.

Dia berharap OJK secepatnya mengundang para pihak, yakni bank dan nasabah menyelesaikan masalah ini dengan baik menggunakan prinsip-prinsip tabayyun dan penyelesaian dengan musyawarah mufakat.

Dia juga mendorong MES mengambil peran ini.

“Apabila terbukti praktek (seperti yang dituduhkan) tersebut dilakukan, maka manajemenya yang harus dilakukan tindakan sesuai prosedur dan kewenangan OJK sesuai UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah,” kata dia lagi.

“Namun jika sebaliknya, bila pernyataan Saudara kita Yusuf Hamka yang keliru, maka saran kami sebaiknya segera melakukan klarifikasi sehingga tidak menimbulkan kerusakan,” demikian Ihsan Abdullah.

Sementara itu, Jusuf Hamka telah bertabayyung dengan Sekjen MES Iggi Haruman Achsien hari Sabtu kemarin. Dalam pembicaraan, Jusuf Hamka telah menyampaikan permohonan maaf.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya