Berita

Ilustrasi ternak ayam rakyat/Net

Nusantara

Gugat Pemerintah Rp 5,4 Triliun, Paguyuban Peternak: Pemerintah Hobinya Lip Service

JUMAT, 23 JULI 2021 | 11:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Merasa tak ada perhatian dan perlindungan, para peternak unggas rakyat  menggugat pemeritah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, setelah kerugian yang dialami akibat pandemi Covid-19, tak ada sama sekali upaya nyata dari pemerintah terhadap nasib mereka.

Pemerintah dinilai tidak menjalankan kewajiban konstitusi untuk melindungi peternak rakyat.

Gugatan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT yang dilayangkan Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN), Alvino Antonio, ditujukan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan M. Lutfi, dan Presiden Joko Widodo.


Menurut Alvino, gugatan ini dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga kali nota keberatan kepada Mentan pada 15 Maret, 29 Maret, dan 20 April 2021. Kemudian, nota keberatan ke Mendag pada 28 Mei 2021 dan ke Jokowi pada 18 Juni 2021.

Dalam gugatannya, Alvino menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak rakyat di Indonesia. Mereka telah merugi karena harga sarana produksi peternakan yang sangat tinggi, sementara harga jual cenderung murah pada 2019 dan 2020.

"Hobi Pemerintah memang sepertinya hanya lip service. Konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah Pemerintah membiarkan kami mati perlahan. Maka dari itu kami menuntut ganti rugi," ucap Alvino melalui keterangannya, Jumat (23/7).

Dituturkan Alvino, harga jual unggas berada di bawah titik terendah berdasarkan acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2020, yakni Rp 19.000/kg.

Pada 12 Juli lalu, data harga unggas live bird yang dihimpun pihaknya menyentuh Rp 10.000. Sementara itu yang dihimpun Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) rata-rata harga jual live bird Rp 14.000 pada 20 Juli 2021.

Sementara itu, kuasa hukum PPRN, Hermawanto menjelaskan, Mentan dan Mendag tidak melakukan tindakan hukum sesuai kewajibannya. Mulai dari melakukan stabilisasi ketersediaan dan harga live bird, bibit unggas DOC, dan pakan.

Sedangkan gugatan yang diajukan kepada Presiden RI karena membiarkan anak kedua buahnya tidak menjalankan kewajibannya.

"Fakta di lapangan semakin menurunnya jumlah peternak mandiri, lemahnya akses peternak terhadap sumber daya peternakan, dan banyaknya usaha peternak rakyat yang bangkrut," beber Hermawanto.

Gugatan PPRN melalui PTUN ini pun mendapat dukungan dari Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN).

"Gugatan ini sebagai bentuk kekecewaan terbesar kami kepada Pemerintah yang tidak pernah melindungi dan berpihak kepada peternak rakyat," kata Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) PPUN, Kadma Wijaya.

Kadma menjelaskan, UU No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani secara eksplisit menyebutkan kewajiban Pemerintah mengakomodir dan mendukung peternak rakyat.

Namun, menurutnya, pemerintah hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan integrator besar saja.

"Kami seperti bersaing head to head dengan integrator. Tidak mungkin kami bisa bertahan. Harapan kami, dengan gugatan ini Pemerintah bisa membuka mata hati untuk menyelamatkan peternak rakyat," pungkas Kadma.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya