Berita

Ilustrasi ternak ayam rakyat/Net

Nusantara

Gugat Pemerintah Rp 5,4 Triliun, Paguyuban Peternak: Pemerintah Hobinya Lip Service

JUMAT, 23 JULI 2021 | 11:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Merasa tak ada perhatian dan perlindungan, para peternak unggas rakyat  menggugat pemeritah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, setelah kerugian yang dialami akibat pandemi Covid-19, tak ada sama sekali upaya nyata dari pemerintah terhadap nasib mereka.

Pemerintah dinilai tidak menjalankan kewajiban konstitusi untuk melindungi peternak rakyat.

Gugatan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT yang dilayangkan Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN), Alvino Antonio, ditujukan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan M. Lutfi, dan Presiden Joko Widodo.


Menurut Alvino, gugatan ini dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga kali nota keberatan kepada Mentan pada 15 Maret, 29 Maret, dan 20 April 2021. Kemudian, nota keberatan ke Mendag pada 28 Mei 2021 dan ke Jokowi pada 18 Juni 2021.

Dalam gugatannya, Alvino menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak rakyat di Indonesia. Mereka telah merugi karena harga sarana produksi peternakan yang sangat tinggi, sementara harga jual cenderung murah pada 2019 dan 2020.

"Hobi Pemerintah memang sepertinya hanya lip service. Konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah Pemerintah membiarkan kami mati perlahan. Maka dari itu kami menuntut ganti rugi," ucap Alvino melalui keterangannya, Jumat (23/7).

Dituturkan Alvino, harga jual unggas berada di bawah titik terendah berdasarkan acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2020, yakni Rp 19.000/kg.

Pada 12 Juli lalu, data harga unggas live bird yang dihimpun pihaknya menyentuh Rp 10.000. Sementara itu yang dihimpun Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) rata-rata harga jual live bird Rp 14.000 pada 20 Juli 2021.

Sementara itu, kuasa hukum PPRN, Hermawanto menjelaskan, Mentan dan Mendag tidak melakukan tindakan hukum sesuai kewajibannya. Mulai dari melakukan stabilisasi ketersediaan dan harga live bird, bibit unggas DOC, dan pakan.

Sedangkan gugatan yang diajukan kepada Presiden RI karena membiarkan anak kedua buahnya tidak menjalankan kewajibannya.

"Fakta di lapangan semakin menurunnya jumlah peternak mandiri, lemahnya akses peternak terhadap sumber daya peternakan, dan banyaknya usaha peternak rakyat yang bangkrut," beber Hermawanto.

Gugatan PPRN melalui PTUN ini pun mendapat dukungan dari Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN).

"Gugatan ini sebagai bentuk kekecewaan terbesar kami kepada Pemerintah yang tidak pernah melindungi dan berpihak kepada peternak rakyat," kata Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) PPUN, Kadma Wijaya.

Kadma menjelaskan, UU No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani secara eksplisit menyebutkan kewajiban Pemerintah mengakomodir dan mendukung peternak rakyat.

Namun, menurutnya, pemerintah hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan integrator besar saja.

"Kami seperti bersaing head to head dengan integrator. Tidak mungkin kami bisa bertahan. Harapan kami, dengan gugatan ini Pemerintah bisa membuka mata hati untuk menyelamatkan peternak rakyat," pungkas Kadma.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya