Berita

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha/Net

Dunia

Berani Kritik Pemerintah Soal Penanganan Covid, Sejumlah Selebriti Thailand Dilaporkan Ke Polisi

JUMAT, 23 JULI 2021 | 07:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ketidakpuasan atas penanganan pemerintah Thailand terhadap pandemi Covid-19 yang disuarakan sejumlah selebritis berbuah laporan hukum dari Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha.

Hal itu salah satunya dialamatkan kepada Rapper Danupa 'Milli' Kanaterrakul, yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik setelah melakukan kritik terhadap Prayut di akun media sosial miliknya.

Kanaterrakul (18), tiba di kantor polisi Nang Lerng di Bangkok pada Kamis (22/7) pagi waktu setempat. Kedatangannya merupakan tindak lanjut atas pemanggilan dirinya atas cuitannya di Twitter tentang penanganan Jenderal Prayut terhadap situasi Covid-19 pada Juni lalu.


Usai diperiksa dia kemudian mengakui tuduhan itu dan membayar denda sebesar 2.000 baht atau sekitar 882 ribu rupiah.

Apiwat Kanthong, yang mengepalai salah satu komite Prayut, mengajukan pengaduan terhadapnya pada 9 Juli atas nama perdana menteri.

Tindakan tersebut mendapat kritikan dari Asisten Prof Pornsant Liangboonlertchai di Fakultas Hukum Universitas Chulalongkorn. Dia mengatakan kabinet, termasuk Jenderal Prayut, adalah entitas publik atau pejabat publik yang mewakili rakyat, bukan entitas swasta.

Tokoh Thailand lainnya, Tongthong Chandransu, mantan dekan Fakultas Hukum di Universitas Chulalongkorn, juga memposting di Facebook: "Pemerintah bukanlah badan hukum. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus pidana."

Letnan Jenderal Pol Piya Tavichai, wakil kepala polisi Bangkok, mengatakan polisi sedang mempertimbangkan tuduhan serupa terhadap 25 selebriti lainnya. Beberapa dari mereka diajukan oleh tim Apiwat sementara yang lain diajukan oleh Sonthiya Sawasdi, seorang penasihat komite DPR untuk hukum, keadilan dan hak asasi manusia.

Pada Selasa (19/7), Menteri Ekonomi Digital Thailand, Chaiwut Thanakamanusorn memperingatkan orang-orang, terutama selebriti, agar tidak memposting "informasi palsu" di media sosial.

"Aktor adalah influencer atau figur publik yang dicintai masyarakat. Tolong jangan memanfaatkan keuntungan ini untuk agenda politik mereka dengan menyerang pemerintah. Itu sama saja dengan mendistorsi informasi dan menyebarkan berita palsu," katanya.

“Anda terus mengatakan banyak orang meninggal akibat Covid karena vaksin yang lebih rendah dan menyalahkan pemerintah. Benarkah? Tolong jangan melihat dari satu sisi. Anda harus memikirkan apa yang telah dilakukan pemerintah juga — pengadaan vaksin bagus yang memenuhi standar seperti yang dilakukan tetangga kita," tambahnya.

Tahun lalu, Jenderal Prayut menunjuk Apiwat untuk memimpin komite beranggotakan 10 orang yang bertugas memantau dan mengambil tindakan hukum terhadap orang-orang yang menyebarkan informasi palsu di media sosial tentang dia dan kabinetnya.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengajukan ratusan pengaduan. Kritikus mengatakan pembentukan komite semacam itu mungkin tidak sah karena menggunakan uang pembayar pajak untuk menghentikan kritik, bahkan ketika kritik itu tidak bersifat pribadi.

Komite berwenang untuk mengajukan keluhan atas nama perdana menteri tanpa harus menunggu lampu hijaunya.

Sebagian besar dakwaan adalah pencemaran nama baik di bawah KUHP dan pelanggaran di bawah undang-undang kejahatan komputer. Beberapa di antaranya melibatkan penghinaan kerajaan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya