Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net

Politik

Azmi Syahputra: Ari Kuncoro Seharusnya Juga Mundur Dari Jabatan Rektor UI

KAMIS, 22 JULI 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Seorang pemimpin perguruan tinggi harus bisa menjadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik.

Begitu kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menanggapi langkah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang baru saja menyatakan mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI.

Seharusnya, kata Azmi, Rektor UI sejal awal menentukan posisi yang dipilih atau sadar posisi. Jangan kemudian berkelit dengan berbagai dalih yang sebenarnya tidak relevan.


“Sikapnya mundur dari komisaris bank sudah telat. Harusnya saat ini dia harus mundur dari kedua-duanya, baik sebagai Rektor UI maupun sebagai komisaris sebagai konsekuensi tanggung jawab,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/7).

Menurutnya, rangkap jabatan rektor UI yang bertentangan dengan Statuta UI telah merobohkan etika dan tidak mampu memperlihatkan kualitas.

Untuk mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai, maka Ari Kuncoro seharusnya menyatakan mundur dari dua jabatan yang diemban sekaligus. Dengan begitu, Ari Kuncoro bisa menjadi seorang pemimpin teladan.

“Sebagai salah satu ciri dari komunitas yang menjunjung etika dan kebenaran ilmiah, maka beliau harus meletakkan jabatan. Apalagi diketahui sikap mundurnya dari komisaris karena desakan publik, bukan kesadaran diri sejak awal,” tegasnya.

Kepada pemerintah, Azmi mengingatkan agar lebih teliti dan hati-hati dalam mengubah suatu aturan. Jangan sampai asal-asalan kareana bisa menimbulkan kekacauan di publik.

"Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini. Pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi,” tutup pengajar dari Universitas Bung Karno ini.

Presiden Joko Widodo telah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai pejabat BUMD/BUMN, termasuk di dalamnya menjadi komisaris. Sementara dalam aturan baru, PP 75/2021, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.

Adapun saat Ari Kuncoro terpilih sebagai rektor UI, dia masih menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya