Berita

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie/Net

Politik

TKA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat, Alvin Lie: Semoga Dilaksanakan Konsisten

RABU, 21 JULI 2021 | 21:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan pemerintah melarang masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat) mendapat respons positif.

Pengamat penerbangan Alvin Lie adalah salah satu tokoh yang menyambut baik keputusan pemerintah.

Terkait masuknya TKA di tengah penerapan PPKM kerap dilontarkan oleh Alvin Lie. Bahkan sejak awal pandemi virus corona baru (Covid-19) pada Maret tahun 2020 lalu.


"Terima kasih kepada Menkumham, Menlu dan Menkes yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti saran kami untuk sementara menutup gerbang internasional. Termasuk untuk TKA," demikian kata Alvien Lie melalui laman Twitter pribadinya, Rabu malam (21/7).

Alvin berharap, keputusan Menkumham melarang masuknya TKA China selama PPKM darurat dijalankan secara konsiten.

"Semoga kebijakan ini dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten," demikian harapan mantan Komisioner Ombudsman RI ini.

Pemerintah melaui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.

Dalam Permnkumham tertanggal 19 Juli yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laloly berisi 6 pasa yang mengatu soal aturan TKA selama penerapan PPKM darurat.

Subtansi aturan larangan masuk TKA selama PPKM Darurat termaktub di pasal 2 yang berisi 5 ayat.

Berikut ini isi lengkap Pasal 2 Permenkumham 27/2021:

Pasal 2
1.  Menteri melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia.

2. Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat.

3. Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap:
a. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; dan
d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan
e. awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

4. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Pengecualian terhadap Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya