Berita

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie/Net

Politik

TKA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat, Alvin Lie: Semoga Dilaksanakan Konsisten

RABU, 21 JULI 2021 | 21:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan pemerintah melarang masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat) mendapat respons positif.

Pengamat penerbangan Alvin Lie adalah salah satu tokoh yang menyambut baik keputusan pemerintah.

Terkait masuknya TKA di tengah penerapan PPKM kerap dilontarkan oleh Alvin Lie. Bahkan sejak awal pandemi virus corona baru (Covid-19) pada Maret tahun 2020 lalu.

"Terima kasih kepada Menkumham, Menlu dan Menkes yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti saran kami untuk sementara menutup gerbang internasional. Termasuk untuk TKA," demikian kata Alvien Lie melalui laman Twitter pribadinya, Rabu malam (21/7).

Alvin berharap, keputusan Menkumham melarang masuknya TKA China selama PPKM darurat dijalankan secara konsiten.

"Semoga kebijakan ini dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten," demikian harapan mantan Komisioner Ombudsman RI ini.

Pemerintah melaui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.

Dalam Permnkumham tertanggal 19 Juli yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laloly berisi 6 pasa yang mengatu soal aturan TKA selama penerapan PPKM darurat.

Subtansi aturan larangan masuk TKA selama PPKM Darurat termaktub di pasal 2 yang berisi 5 ayat.

Berikut ini isi lengkap Pasal 2 Permenkumham 27/2021:

Pasal 2
1.  Menteri melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia.

2. Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat.

3. Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap:
a. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; dan
d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan
e. awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

4. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Pengecualian terhadap Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya