Berita

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie/Net

Politik

TKA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat, Alvin Lie: Semoga Dilaksanakan Konsisten

RABU, 21 JULI 2021 | 21:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan pemerintah melarang masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat) mendapat respons positif.

Pengamat penerbangan Alvin Lie adalah salah satu tokoh yang menyambut baik keputusan pemerintah.

Terkait masuknya TKA di tengah penerapan PPKM kerap dilontarkan oleh Alvin Lie. Bahkan sejak awal pandemi virus corona baru (Covid-19) pada Maret tahun 2020 lalu.


"Terima kasih kepada Menkumham, Menlu dan Menkes yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti saran kami untuk sementara menutup gerbang internasional. Termasuk untuk TKA," demikian kata Alvien Lie melalui laman Twitter pribadinya, Rabu malam (21/7).

Alvin berharap, keputusan Menkumham melarang masuknya TKA China selama PPKM darurat dijalankan secara konsiten.

"Semoga kebijakan ini dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten," demikian harapan mantan Komisioner Ombudsman RI ini.

Pemerintah melaui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.

Dalam Permnkumham tertanggal 19 Juli yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laloly berisi 6 pasa yang mengatu soal aturan TKA selama penerapan PPKM darurat.

Subtansi aturan larangan masuk TKA selama PPKM Darurat termaktub di pasal 2 yang berisi 5 ayat.

Berikut ini isi lengkap Pasal 2 Permenkumham 27/2021:

Pasal 2
1.  Menteri melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia.

2. Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat.

3. Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap:
a. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; dan
d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan
e. awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

4. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Pengecualian terhadap Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya