Berita

Publika

L'État, C’est Moi Dalam Statuta UI

RABU, 21 JULI 2021 | 10:04 WIB

ARTI harfiahnya adalah “Negara adalah Saya” dalam bahasa perancis yang berasal dari Raja Louis XIV saat berpidato didepan Parlemen di Paris 13 April 1655. Meskipun tidak ada catatan resminya di parlemen namun kalimat tersebut dijadikan motto pemerintahan otoritarian.

Rezim yang menggunakan motto L'État, c’est moi adalah musuhnya demokrasi.

Bagaimana rezim otoriter bekerja di era modern, setidaknya ada dua cara. pertama menggunakan aparat keamanan biasanya polisi untuk melakukan oppression kepada penduduknya sendiri. Cara ini merupakan “unlawful act by state” yang mengeksekusinya adalah polisi yang bermental animal jauh dari semangat profesional.


Cara kedua adalah melalui amandemen sejumlah aturan yang tidak sesuai dengan kepentingan konstituensi-nya. Mereka sengaja melakukannya, merubah aturan seenaknya untuk melindungi kepentingan kelanggengan kekuasaannya.

Bila kamu sudah menemui keduanya, berarti kamu udah berada suasana otoratarian.

Kedua karakter tersebut bisa membelokan hukum seenak appetitenya.

Mungkin inilah saatnya kita berhati-hati karena rezim telah negara “avatar” yang memiliki lima kekuatan sekaligus.

Avatar dalam kartun animasi baik dalam avatar Aang atau avatar Korra hanya memiliki empat (4) ada kekuatan earth bender, water bender, fire bender, air bender. Kekuatan kelima yang dimiliki rezim otoriter adalah Law Bender.

Hukum diubah sesuai kepentingan penguasa dan kroninya. Hebat!

Dalam dunia avatar, mereka yang memiliki kekuatan harus bijak dan pembela kebenaran. Karena seluruh kekuatan tersebut berhimpun pada satu orang dan bila orang tersebut corrupt dunia akan hancur dan porak poranda.

Bagaimana jadinya bila kampus dipimpin avatar jahat, akankah kampus akan hancur dan porak poranda?

Dalam konteks PP Statuta UI yang ditandatangani Presiden RI sebenarnya Presiden, MWA dan Rektor telah menjadikan kampus seperti kampus avatar jahat yang motto-nya adalah  L'État, c’est moi. Saya adalah Negara.

Kini jabatan rektor bisa dijabat rangkap. Seorang petinggi di kampus itu kini dilegalisasi bisa menjadi komisaris di luar kampus. Bahkan gaji komisaris bisa lebih tinggi daripada gaji seorang rektor.

Lantas perubahan PP statuta UI itu menguntungkan siapa? Apakah kampus untung? Apakah Presiden untung? Apakah mahasiswa dan civitas akademika untung?

Dalam kaca mata sempit kami, yang untung langsung adalah ya si pejabat rektor tersebut karena dia punya gaji double, dia bisa gak usah fokus urus kampus karena punya kerjaan sampingan yang lebih nyaman. Hancur.

Kami sengaja tidak sebut nama sang rektor tersebut karena menurut kami sang rektor adalah korban yang diuntungkan.

Meski demikian sang rektor masih bisa menolak agar menjadi avatar bijak. Sang rektor dapat dengan gagah bicara di Pers bahwa saya bukan tipe orang ingin gaji double dan ingin kekuasaan besar. Saya hanya ingin mengabdi untuk almamater dan mengabdi pada pengetahuan dengan begitu saya telah melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Sang rektor bisa mengatakan saya mundur dari komisaris itu meski gajinya besar karena saya yakin semua kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawabannya. Saya takut pengadilan tuhan. Indah sekali!

Hidayat Matnoer
Ketua BEM UI 2003-2004

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya