Berita

Publika

L'État, C’est Moi Dalam Statuta UI

RABU, 21 JULI 2021 | 10:04 WIB

ARTI harfiahnya adalah “Negara adalah Saya” dalam bahasa perancis yang berasal dari Raja Louis XIV saat berpidato didepan Parlemen di Paris 13 April 1655. Meskipun tidak ada catatan resminya di parlemen namun kalimat tersebut dijadikan motto pemerintahan otoritarian.

Rezim yang menggunakan motto L'État, c’est moi adalah musuhnya demokrasi.

Bagaimana rezim otoriter bekerja di era modern, setidaknya ada dua cara. pertama menggunakan aparat keamanan biasanya polisi untuk melakukan oppression kepada penduduknya sendiri. Cara ini merupakan “unlawful act by state” yang mengeksekusinya adalah polisi yang bermental animal jauh dari semangat profesional.


Cara kedua adalah melalui amandemen sejumlah aturan yang tidak sesuai dengan kepentingan konstituensi-nya. Mereka sengaja melakukannya, merubah aturan seenaknya untuk melindungi kepentingan kelanggengan kekuasaannya.

Bila kamu sudah menemui keduanya, berarti kamu udah berada suasana otoratarian.

Kedua karakter tersebut bisa membelokan hukum seenak appetitenya.

Mungkin inilah saatnya kita berhati-hati karena rezim telah negara “avatar” yang memiliki lima kekuatan sekaligus.

Avatar dalam kartun animasi baik dalam avatar Aang atau avatar Korra hanya memiliki empat (4) ada kekuatan earth bender, water bender, fire bender, air bender. Kekuatan kelima yang dimiliki rezim otoriter adalah Law Bender.

Hukum diubah sesuai kepentingan penguasa dan kroninya. Hebat!

Dalam dunia avatar, mereka yang memiliki kekuatan harus bijak dan pembela kebenaran. Karena seluruh kekuatan tersebut berhimpun pada satu orang dan bila orang tersebut corrupt dunia akan hancur dan porak poranda.

Bagaimana jadinya bila kampus dipimpin avatar jahat, akankah kampus akan hancur dan porak poranda?

Dalam konteks PP Statuta UI yang ditandatangani Presiden RI sebenarnya Presiden, MWA dan Rektor telah menjadikan kampus seperti kampus avatar jahat yang motto-nya adalah  L'État, c’est moi. Saya adalah Negara.

Kini jabatan rektor bisa dijabat rangkap. Seorang petinggi di kampus itu kini dilegalisasi bisa menjadi komisaris di luar kampus. Bahkan gaji komisaris bisa lebih tinggi daripada gaji seorang rektor.

Lantas perubahan PP statuta UI itu menguntungkan siapa? Apakah kampus untung? Apakah Presiden untung? Apakah mahasiswa dan civitas akademika untung?

Dalam kaca mata sempit kami, yang untung langsung adalah ya si pejabat rektor tersebut karena dia punya gaji double, dia bisa gak usah fokus urus kampus karena punya kerjaan sampingan yang lebih nyaman. Hancur.

Kami sengaja tidak sebut nama sang rektor tersebut karena menurut kami sang rektor adalah korban yang diuntungkan.

Meski demikian sang rektor masih bisa menolak agar menjadi avatar bijak. Sang rektor dapat dengan gagah bicara di Pers bahwa saya bukan tipe orang ingin gaji double dan ingin kekuasaan besar. Saya hanya ingin mengabdi untuk almamater dan mengabdi pada pengetahuan dengan begitu saya telah melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Sang rektor bisa mengatakan saya mundur dari komisaris itu meski gajinya besar karena saya yakin semua kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawabannya. Saya takut pengadilan tuhan. Indah sekali!

Hidayat Matnoer
Ketua BEM UI 2003-2004

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya