Berita

Publika

L'État, C’est Moi Dalam Statuta UI

RABU, 21 JULI 2021 | 10:04 WIB

ARTI harfiahnya adalah “Negara adalah Saya” dalam bahasa perancis yang berasal dari Raja Louis XIV saat berpidato didepan Parlemen di Paris 13 April 1655. Meskipun tidak ada catatan resminya di parlemen namun kalimat tersebut dijadikan motto pemerintahan otoritarian.

Rezim yang menggunakan motto L'État, c’est moi adalah musuhnya demokrasi.

Bagaimana rezim otoriter bekerja di era modern, setidaknya ada dua cara. pertama menggunakan aparat keamanan biasanya polisi untuk melakukan oppression kepada penduduknya sendiri. Cara ini merupakan “unlawful act by state” yang mengeksekusinya adalah polisi yang bermental animal jauh dari semangat profesional.


Cara kedua adalah melalui amandemen sejumlah aturan yang tidak sesuai dengan kepentingan konstituensi-nya. Mereka sengaja melakukannya, merubah aturan seenaknya untuk melindungi kepentingan kelanggengan kekuasaannya.

Bila kamu sudah menemui keduanya, berarti kamu udah berada suasana otoratarian.

Kedua karakter tersebut bisa membelokan hukum seenak appetitenya.

Mungkin inilah saatnya kita berhati-hati karena rezim telah negara “avatar” yang memiliki lima kekuatan sekaligus.

Avatar dalam kartun animasi baik dalam avatar Aang atau avatar Korra hanya memiliki empat (4) ada kekuatan earth bender, water bender, fire bender, air bender. Kekuatan kelima yang dimiliki rezim otoriter adalah Law Bender.

Hukum diubah sesuai kepentingan penguasa dan kroninya. Hebat!

Dalam dunia avatar, mereka yang memiliki kekuatan harus bijak dan pembela kebenaran. Karena seluruh kekuatan tersebut berhimpun pada satu orang dan bila orang tersebut corrupt dunia akan hancur dan porak poranda.

Bagaimana jadinya bila kampus dipimpin avatar jahat, akankah kampus akan hancur dan porak poranda?

Dalam konteks PP Statuta UI yang ditandatangani Presiden RI sebenarnya Presiden, MWA dan Rektor telah menjadikan kampus seperti kampus avatar jahat yang motto-nya adalah  L'État, c’est moi. Saya adalah Negara.

Kini jabatan rektor bisa dijabat rangkap. Seorang petinggi di kampus itu kini dilegalisasi bisa menjadi komisaris di luar kampus. Bahkan gaji komisaris bisa lebih tinggi daripada gaji seorang rektor.

Lantas perubahan PP statuta UI itu menguntungkan siapa? Apakah kampus untung? Apakah Presiden untung? Apakah mahasiswa dan civitas akademika untung?

Dalam kaca mata sempit kami, yang untung langsung adalah ya si pejabat rektor tersebut karena dia punya gaji double, dia bisa gak usah fokus urus kampus karena punya kerjaan sampingan yang lebih nyaman. Hancur.

Kami sengaja tidak sebut nama sang rektor tersebut karena menurut kami sang rektor adalah korban yang diuntungkan.

Meski demikian sang rektor masih bisa menolak agar menjadi avatar bijak. Sang rektor dapat dengan gagah bicara di Pers bahwa saya bukan tipe orang ingin gaji double dan ingin kekuasaan besar. Saya hanya ingin mengabdi untuk almamater dan mengabdi pada pengetahuan dengan begitu saya telah melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Sang rektor bisa mengatakan saya mundur dari komisaris itu meski gajinya besar karena saya yakin semua kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawabannya. Saya takut pengadilan tuhan. Indah sekali!

Hidayat Matnoer
Ketua BEM UI 2003-2004

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya