Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said/Net
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said/Net
Hal ini berkenaan dengan perubahan statuta Universitas Indonesia (UI) berisi larangan Rektor UI merangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Sementara pada statuta sebelumnya, rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata 'pejabat' pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.
Perubahan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia itu disinyalir berkenaan dengan status Rektor UI, Ari Kuncoro yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
UPDATE
Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05
Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34
Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06
Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27
Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04
Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50