Berita

Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Gde Siriana: Perubahan Statuta UI Upaya Sogok Rektor Untuk Kendalikan Mahasiswa

SELASA, 20 JULI 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.

Sementara, aturan sebelumnya melarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata 'pejabat' pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.


Bagi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gde Siriana Yusuf, perubahan PP itu tidak lebih sebagai sebuah transaksi penyogokan.

Penyogokan yang dimaksudkan adalah di mana Rektor UI Ari Kuncoro juga aktif sebagai salah satu komisaris perusahaan BUMN.

"Saya memandang perubahan PP tersebut sebagai upaya menyogok rektor UI dengan jabatan komisaris BUMN, untuk dapat mengendalikan gerakan mahasiswa," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).

Menurutnya, alasan tersebut menjadi masuk akal karena beberapa waktu lalu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) memberikan gelar King of Lip Service kepada Presiden Joko Widodo.

"Apalagi setelah mahasiswa kasih julukan King of Lip Service pada Presiden Jokowi. Ini berpotensi copy paste pada statuta perguruan tinggi lainnya," urai Gde.

Apalagi, kata Gde sebelum revisi PP ini, Ombudsman Republik Indonesia telah mengatakan rangkap jabatan tersebut maladministrasi karena melanggar Statuta UI.

"Artinya sanksi atas pelanggaran tersebut seharusnya tetap ada, dan tidak gugur dengan revisi PP." pungkasnya.

PP 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya