Berita

Pedro Castillo resmi dinyatakan sebagai presiden terpilih Peru/Net

Dunia

Pedro Castillo, Mantan Guru Yang Resmi Jadi Presiden Peru

SELASA, 20 JULI 2021 | 13:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pedro Castillo resmi dinyatakan sebagai presiden terpilih Peru pada awal pekan ini, selang beberapa minggu setelah dia memenangkan pemilihan umum dalam putaran kedua yang ketat.

Otoritas pemilu negara tersebut mengumumkan putusan itu setelah meninjau klaim kecurangan pemilu dari saingan sayap kanannya, Keiko Fujimori.

Hasilnya, disahkan bahwa Castillo yang merupakan mantan guru sekolah dan pemimpin serikat pekerja berusia 51 tahun itu mengantongi lebih dari 50 persen suara.


Dengan demikian, dia akan segera dilantik menjadi presiden Peru pada tanggal 28 Juli mendatang.

Castillo menyabut baik keputusan itu.

"Kami akan bekerja sama dan menyatukan negara ini," kata Castillo dalam pidatonya di ibukota Lima setelah pengumuman tersebut.

"Kami akan menolak apapun yang bertentangan dengan demokrasi," tegasnya, seperti dikabarkan BBC pada Selasa (20/7).

Sementara itu, dalam sebuah cuitan, Presiden Peru saat ini Francisco Sagasti mengatakan bahwa dia menyambut baik pengumuman tersebut.

“Semoga ini menjadi awal dari tahap baru rekonsiliasi, konsensus dan persatuan,” tulisnya.

Janji Kampanye Castillo

Nama Castillo pertama kali mengundang sorotan publik Peru setelah dia memimpin ribuan guru mogok atas permasalahan gaji empat tahun lalu.

Selama kampanyenya sebelum pemilui tahun ini, Castillo berjanji untuk menasionalisasi sektor pertambangan dan hidrokarbon Peru yang menguntungkan. Dia juga berjanji untuk menciptakan satu juta pekerjaan baru dalam setahun.

Bukan hanya itu, Castillo juga mengusulkan untuk memperkenalkan kembali hukuman mati untuk membantu mengatasi kejahatan.

Selisih 44 Ribu Suara

Castillo memenangkan pemilihan bulan lalu dengan selisih hanya 44 ribu suara, mengalahkan Fujimori dalam upaya ketiganya untuk menjadi presiden.

Castillo sebelumnya telah mengklaim kemenangan, tetapi serangkaian tantangan hukum yang diajukan oleh Fujimori membuat keputusan resmi itu tertunda.

Saat mengajukan gugatan hukum, Fujimori membawa bukti yang tidak kuat atas klaimnya.

Pengamat pemilu, termasuk Organisasi Negara-negara Amerika, juga mengatakan mereka tidak menemukan kejanggalan dalam pemilu tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya