Berita

Pedro Castillo resmi dinyatakan sebagai presiden terpilih Peru/Net

Dunia

Pedro Castillo, Mantan Guru Yang Resmi Jadi Presiden Peru

SELASA, 20 JULI 2021 | 13:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pedro Castillo resmi dinyatakan sebagai presiden terpilih Peru pada awal pekan ini, selang beberapa minggu setelah dia memenangkan pemilihan umum dalam putaran kedua yang ketat.

Otoritas pemilu negara tersebut mengumumkan putusan itu setelah meninjau klaim kecurangan pemilu dari saingan sayap kanannya, Keiko Fujimori.

Hasilnya, disahkan bahwa Castillo yang merupakan mantan guru sekolah dan pemimpin serikat pekerja berusia 51 tahun itu mengantongi lebih dari 50 persen suara.


Dengan demikian, dia akan segera dilantik menjadi presiden Peru pada tanggal 28 Juli mendatang.

Castillo menyabut baik keputusan itu.

"Kami akan bekerja sama dan menyatukan negara ini," kata Castillo dalam pidatonya di ibukota Lima setelah pengumuman tersebut.

"Kami akan menolak apapun yang bertentangan dengan demokrasi," tegasnya, seperti dikabarkan BBC pada Selasa (20/7).

Sementara itu, dalam sebuah cuitan, Presiden Peru saat ini Francisco Sagasti mengatakan bahwa dia menyambut baik pengumuman tersebut.

“Semoga ini menjadi awal dari tahap baru rekonsiliasi, konsensus dan persatuan,” tulisnya.

Janji Kampanye Castillo

Nama Castillo pertama kali mengundang sorotan publik Peru setelah dia memimpin ribuan guru mogok atas permasalahan gaji empat tahun lalu.

Selama kampanyenya sebelum pemilui tahun ini, Castillo berjanji untuk menasionalisasi sektor pertambangan dan hidrokarbon Peru yang menguntungkan. Dia juga berjanji untuk menciptakan satu juta pekerjaan baru dalam setahun.

Bukan hanya itu, Castillo juga mengusulkan untuk memperkenalkan kembali hukuman mati untuk membantu mengatasi kejahatan.

Selisih 44 Ribu Suara

Castillo memenangkan pemilihan bulan lalu dengan selisih hanya 44 ribu suara, mengalahkan Fujimori dalam upaya ketiganya untuk menjadi presiden.

Castillo sebelumnya telah mengklaim kemenangan, tetapi serangkaian tantangan hukum yang diajukan oleh Fujimori membuat keputusan resmi itu tertunda.

Saat mengajukan gugatan hukum, Fujimori membawa bukti yang tidak kuat atas klaimnya.

Pengamat pemilu, termasuk Organisasi Negara-negara Amerika, juga mengatakan mereka tidak menemukan kejanggalan dalam pemilu tersebut.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya