Berita

Seorang guru sedang disuntik vaksin Coovid-19/Net

Publika

Pertanggungjawaban Efek Vaksin

SENIN, 19 JULI 2021 | 10:59 WIB

PENYUNTIKAN vaksin adalah upaya untuk penanggulangan di tengah pandemi. Tujuannya tentu sangat bagus agar terbangun imunitas tubuh terhadap serangan virus.

Sebagai program nasional harapan agar mayoritas penduduk mendapat suntikan vaksin dapat terpenuhi. Negara sudah mengeluarkan dana sangat besar untuk ini.

Sayangnya masalah vaksin ini masih saja terus menjadi bahan perbincangan, baik tahapan uji yang belum final, jenis vaksin yang digunakan, hingga syarat kondisi seseorang agar layak vaksin.


Fakta vaksin tidak absolut menyebabkan ketertularan juga terjadi. Pemerintah cenderung memaksakan agar warga masyarakat menjalankan vaksinasi. Tidak ada kebijakan sukarela.

Bahkan uniknya kini instansi BIN pun dikerahkan untuk mendatangi rumah ke rumah, suatu hal yang menarik sekaligus dinilai melampau batas.

Dikesankan tingkat kedaruratan negara sudah memuncak. Kebijakan hanya PPKM darurat enggan karantina wilayah (lockdown). Agak licik juga pemerintah ini. Memaksakan tetapi tidak memfasilitasi.

Persoalan lain adalah tersiar berita yang perlu pengecekan kebenarannya yaitu tertahannya puluhan juta vaksin di gudang. Jika benar maka perlu waspada akan masa berlaku (expired date) vaksin tersebut dan bahaya atas penggunaannya.

Seseorang yang divaksin tidak mungkin mengecek masa berlaku dosis vaksin yang akan disuntikan. Lagi pula apakah itu benar-benar vaksin? Siapa yang menjamin?

Masalah yang perlu menjadi renungan bersama juga adalah bagaimana pertanggungjawaban atas efek dari vaksinasi, misalnya terjadi kelumpuhan bahkan meninggal. Apakah harus dibiarkan tanpa pertanggungjawaban? Siapa yang lebih layak bertanggung jawab?

Dalam hal penyuntikan vaksin atas dasar sukarela mungkin risiko sebagiannya ditanggung pengguna, akan tetapi dalam situasi pemaksaan oleh pemerintah, maka pemerintah harus bertanggung jawab atas segala efek yang ditimbulkan.

Kembali lagi, janganlah pemerintah melakukan tindakan licik, aspek keuntungan dari bisnis vaksin itu didapat, tetapi risiko yang diakibatkannya berlepas tangan. Rakyat dibiarkan menjadi korban.

Perkosaan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan namanya.

Segera audit dana pandemi, audit kondisi vaksin, audit penyimpangan serius dari program penanggulangan pandemi Covid 19 secara menyeluruh.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya