Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Warga Diimbau Tak Mudik, LaNyalla Minta Pembatasan Libur Idul Adha Dipatuhi

MINGGU, 18 JULI 2021 | 16:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta masyarakat mematuhi pembatasan aktivitas selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dikeluarkan Satgas Penanganan virus corona baru (Covid-19).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudik dahulu agar laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Peraturan baru dari Satgas Penanganan Covid-19, tertuang dalam Surat Edaran 15/2021, dan berlaku 18 sampai 25 Juli 2021.


Surat edaran tersebut berupa peraturan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

“Saya meminta kepada masyarakat agar mengikuti peraturan Satgas Covid-19 terkait libur Idul Adha. Pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha dilakukan agar tidak lagi terjadi lonjakan kasus Covid seperti saat libur Idul Fitri lalu. Apalagi peningkatan kasus Corona saat ini masih sangat tinggi,” tutur LaNyalla, Minggu (18/7).

Selama libur Idul Adha, seluruh perjalanan keluar daerah dibatasi untuk sementara waktu. Pengecualian diberikan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

“Misalnya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Corona dengan jumlah maksimal 5 orang. Itu pun juga harus memenuhi sejumlah persyaratan,” terang LaNyalla.

Persyaratan yang dimaksud LaNyalla, adalah pelaku perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan.

Kemudian untuk masyarakat umum bisa menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Untuk perjalanan antar-daerah, pelaku perjalanan harus mengantongi dokumen tes Covid-19 dengan hasil negatif, yaitu tes PCR dengan ketentuan 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi.

Sementara untuk perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali, harus dilengkapi dengan sertifikat vaksin dosis pertama, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Pembatasan aktivitas libur Idul Adha juga mengatur mengenai kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat, dan wilayah non-PPKM darurat namun ber zona merah dan oranye.

Untuk daerah dengan kriteria-kriteria tersebut, kegiatan peribadatan atau keagamaan ditiadakan sementara dan dikerjakan di rumah masing-masing.

“Masyarakat yang berada dalam kategori seperti yang disampaikan Satgas Covid-19 itu, silakan melakukan Salat Idul Adha di rumah bersama keluarga. Sedangkan untuk daerah yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, masih bisa tetap melakukan Salat Idul Adha berjamaah, tapi ingat, syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas LaNyalla.

Untuk menghindari penularan Covid-19, Senator asal Jawa Timur itu menyarankan masyarakat melakukan silaturahmi Idul Adha secara virtual.

LaNyalla meminta masyarakat untuk bersabar dengan segala pembatasan yang dilakukan pemerintah.

“Secara pribadi saya meminta masyarakat bersabar untuk tidak dulu mudik Idul Adha tahun ini. Kesabaran akan melindungi diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar dari bahaya  Covid-19,” katanya.
 
LaNyalla pun meminta posko desa atau kelurahan mengikuti seruan Satgas Covid-19. Posko desa dan kelurahan yang telah terbentuk harus mengoptimalkan fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

“Posko desa maupun kelurahan dan pengurus RT/RW harus bisa membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya. Selain itu juga batasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah. Ini sesuai dengan arahan dari Satgas Penanganan Covid-19,” sebut LaNyalla.

“Saya juga meminta kepada posko desa/kelurahan dan pengurus RT/RW memperhatikan betul protokol yang harus dilakukan dalam proses pemotongan dan pendistribusian hewan kurban. Jangan sampai terjadi adanya kerumunan. Lebih baik daging kurban disalurkan langsung ke rumah-rumah warga yang berhak mendapatkannya,” tambahnya.

LaNyalla juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan anak-anak usia di bawah 18 tahun melakukan perjalanan terlebih dahulu. Orang tua diharapkan bisa melindungi anak-anak dari potensi penularan virus Corona, terutama dengan adanya varian Delta yang gampang sekali menularkan.

"Hal ini sejalan dengan rekomendasi para pakar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Kita harus bisa menjaga anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Kepada pemda di wilayah Jawa-Bali, saya pun mengingatkan untuk melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat wisata yang secara aturan harus tutup selama PPKM Darurat,” ujar LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI tersebut menyadari, pembatasan aktivitas libur Idul Adha ini terasa tidak ideal, khususnya untuk umat Muslim. Namun LaNyalla mengingatkan, kebijakan itu perlu diambil lantaran pengalaman libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan peningkatan laju penularan.

“Kita ketahui juga klaster keluarga menyumbang angka kasus yang sangat besar di Indonesia. Apalagi protokol kesehatan belum betul-betul diterapkan secara menyeluruh oleh masyarakat, terutama saat berinteraksi dengan orang-orang terdekat. Jadi pengetatan selama libur Idul Adha ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penularan di tingkat rumah tangga dan komunitas,” terangnya.

Menurut LaNyalla, Satgas Covid-19 optimistis kasus Corona di Indonesia bisa turun apabila penularan di tingkat rumah tangga dan komunitas bisa ditekan semaksimal mungkin.

Oleh karena itu ia meminta partisipasi seluruh masyarakat.

Untuk mendukung pembatasan aktivitas ini, Polisi menyiapkan 1.038 titik penyekatan PPKM darurat jelang hari Raya Idul Adha. Titik-titik penyekatan itu tersebar mulai dari Lampung, pulau Jawa hingga Bali.

“Untuk penertiban selama berlangsungnya pembatasan aktivitas libur Idul Adha, saya kembali meminta kepada petugas untuk melakukan cara-cara pendekatan yang humanis. Apabila masih ditemukan adanya masyarakat yang melanggar penyekatan, ingatkan secara baik-baik. Persilakan mereka putar balik, tanpa perlu menggunakan intonasi maupun perilaku kasar,” tutup LaNyalla.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya