Berita

Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Didorong Bawa Kebijakan Utang Sri Mulyani Ke Ranah Hukum, Rizal Ramli: Sabar, Tunggu Sampai King Itu Selesai

JUMAT, 16 JULI 2021 | 15:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kebijakan utang Sri Mulyani dinilai telah membuat rugi negara. Bahkan ahli ekonomi dari Universitas Bung Karno, Gede Sandra mengurai kerugian negara di era Menteri Keuangan Sri Mulyani dari kelebihan bayar bunga mencapai Rp 601 triliun.

Angka sebesar itu hanya terkumpul dari tahun 2018 hingga 2021, tepat saat Sri Mulyani kembali ditunjuk Jokowi sebagai Menteri Keuangan.

Ekonom senior DR. Rizal Ramli yang sejak lama mengkritik kebijakan yang diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengaku sudah mendapat dorongan dari para pengacara untuk membawa kasus ini ke meja hijau.


“Banyak kawan-kawan lawyer yang sarankan agar kerugian negara karena kebijakan utang SMI dibawa ke ranah hukum,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (16/7).

Menurutnya, pelaporan itu bukan suatu yang mustahil. Apalagi sudah ada yurisprudensi dari negara lain.

Namun demikian, Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu masih menunggu momen yang tepat. Setidaknya hingga seseorang yang disebutnya sebagai “King” selesai.

“Menkeu Korea 1998 masuk penjara kok. Sabar, sabar, tunggu aja sampai King itu selesai,” tegasnya tanpa mengurai siapa “King” yang dimaksud.  

Rizal Ramli menilai laporan itu penting dilakukan lantaran rakyat kecil telah menjadi korban dari kebijakan yang diambil Sri Mulyani. Terlihat dari sejumlah pajak yang mulai dikenakan pada rakyat lapisan bawah.

"Tukang bakso mesti dipajakin, PPN harus dinaikkan, termasuk untuk pangan dan pendidikan, hanya untuk nombokin bunga utang kemahalan SMI. It's a robbery!'' ujarnya.

Gede Sandra sebelumnya mengurai ide untuk mengategorikan masalah kelebihan bayar bunga utang pemerintah sebagai kasus kerugian negara.

Dia mengurai, apa yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan kebijakan bunga tinggi, terutama tim ekonomi di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Selama empat tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengalami kerugian keuangan negara atau mengalami kehilangan potensi penghematan sebesar Rp 601 triliun.

Artinya bunga surat utang pemerintah Indonesia yang kemahalan membuat beban pembayaran bunga utang Indonesia meningkat setiap tahun.

“Keseimbangan primer, selisih antara pendapatan negara dan belanja negara tanpa memasukkan beban bunga utang, meningkat semenjak empat tahun terakhir,” urainya.

Gede Sandra mengatakan bahwa DR. Rizal Ramli sudah sering memberikan solusi alternatif untuk mengurangi beban bunga surat utang Indonesia yang kemahalan ini.

Caranya adalah dengan melakukan metoda debt swap dan debt to nature swap. Debt swap adalah menukar surat utang berbunga mahal dengan surat utang yang berbunga lebih murah dan tenor lebih panjang. Sedangkan debt to nature swap adalah pengurangan utang yang ditukar dengan kewajiban pelestarian hutan.

Kedua metode tersebut sudah pernah dikerjakan DR Rizal Ramli sewaktu menjabat menteri di tim ekonomi Kabinet Gus Dur (2000-2021).

“Berdasarkan perhitungan kasar yang kami lakukan, beban bunga utang setiap tahun dapat berkurang sampai setengahnya bila dilakukan metoda debt swap seperti yang pernah dilakukan DR. Rizal Ramli,” ujarnya.

“Seandainya Indonesia memiliki menteri ekonomi seperti DR. Rizal Ramli sejak empat tahun lalu, bukannya Sri Mulyani, beban bunga dapat berkurang setidaknya Rp 601 triliun!” sambung Gede Sandra.

Inilah yang kemudian menjadi dasar Gede Sandra memandang bahwa apa yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan kebijakan bunga tinggi, terutama tim ekonomi di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Selama empat tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah kehilangan potensi penghematan sebesar Rp 601 triliun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya